Tuesday, January 30, 2007

PENINGKATAN IMPLEMENTASI KAIDAH GOOD GOVERNANCE DI DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM

PENDAHULUAN

Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan tugas pembangunan yang memenuhi kaidah good governance sudah dicangkan sejak lebih dari satu dekade yang lalu. Namun, masih sering timbul keraguan baik di masyarakat maupun di dalam lingkungan pemerintahan sendiri apakah pelaksanaan tugas tersebut sudah mengimplementasikan kaidah good governance. Keraguan tersebut timbul disebabkan berbagai alasan, antara lain: (1) pemahaman kaidah good governance masih dalam tataran visi, (2) belum ada indikator keberhasilan pelaksanaan kaidah good governance yang disepakati bersama, (3) terlalu besarnya harapan terciptanya clean government yang dikaitkan dengan good governance.
Departemen Pekerjaan Umum terus berupaya untuk mensosialisasikan penerapan good governance di dalam lingkungan Departemen. Penyebarluasan konsep dasar kepada seluruh level jabatan sudah dilaksanakan dalam berbagai kesempatan, baik dalam bentuk pengarahan, seminar, maupun pelatihan. Tidak berlebihan jika dikatakan hampir setiap pejabat di lingkungan Departemen sudah mengetahui substansi prinsip-prinsip good governance. Salah satu upaya strategis yang telah dilakukan Departemen adalah memberikan penghargaan kepada para pejabat terpilih yang diharapkan dapat memberikan contoh pelaksanaan good governance. Pemilihan tersebut sudah dilakukan kepada pejabat Eselon II dan III dan pada 2007 akan dilakukan pada pejabat Eselon IV.
Oleh karena itu, setelah memperhatikan permasalahan di atas, sekurang-kurangnya ada dua hal yang perlu disiapkan dengan sebaik-baiknya untuk lebih meningkatkan implementasi good governance, yaitu: pertama bagaimana pola penyebarluasan kaidah good governance yang efektif dan efisien, dan kedua bagaimana pemberian penghargaan good governance kepada pejabat terpilih dapat memberikan dorongan kepada seluruh jajaran pegawai Departemen untuk lebih meningkatkan penerapan kaidah good good governance.

POLA PENYEBARLUASAN KAIDAH GOOD GOVERNANCE

Alternatif pola penyebarluasan kaidah good governance, antara lain melalui: (1) Pelatihan dan Pendidikan, (2) Penugasan pada kegiatan tertentu, (3) Diskusi Terencana. (4) Program Khusus, (5) mm. Pola apapun yang dilakukan, harus diyakinkan terlebih dahulu bahwa pelaksanaan good governance bukan sekedar mimpi bolong di siang hari. Kaidah good governance adalah realitas sehari-hari yang sesungguhnya setiap orang kemungkinan besar sudah melaksanakannya. Yang menjadi masalah adalah kita tidak menyadari telah melaksanakannya sehingga di dalam diri kita tidak timbul keinginan dan upaya-upaya untuk lebih meningkatkan penerapan good governance secara lebih efektif dan efisien.

Penyebarluasan Kaidah Good Governance melalui Pelatihan dan Pendidikan
Dalam pelaksanaan pelatihan dan pendidikan good governance yang perlu diperhatikan adalah metodologi tranformasinya. Dalam hal ini, kita sudah memiliki pengalaman panjang yang kurang berhasil dalam mentransformasikan nilai-nilai Pancasila kepada seluruh anak bangsa. Metode transformasi yang diterapkan lebih cocok untuk tujuan kognitif sehingga pebelajar hanya memperoleh pengetahuan tetapi tidak tertanam sikap untuk menerapkan pengetahuan tersebut dalam berprilaku. Sebagaimana Pancasila, tujuan pembelajaran substansi good governance lebih ditekankan pada aspek afektif yang dapat dicapai dengan baik apabila dalam diri pebelajar timbul pemaknaan yang mendalam terhadap substansi yang dipelajarinya. Proses timbunya pemaknaan akan lebih mudah terjadi apabila proses transformasi lebih tertuju pada pemenuhan kebutuhan pebelajar sehingga dengan memberikan arahan dan motivasi secukupnya pembelajaran interaktif akan tercipta.

Penyebarluasan Kaidah Good Governance melalui Penugasan Khusus
Kebutuhan good governance akan timbul secara otomatis pada diri seseorang ketika orang tersebut sedang melaksanakan tugas tertentu. Biasanya tugas tersebut berupa tugas pengawasan suatu kegiatan. Saat ia bertugas sebagai pengawas, apalagi ketika tugas itu meruapakan hal baru baginya, akan timbul suatu perasaan bahwa ia harus lebih baik dari orang yang diawasinya.
Tempat yang paling sesuai untuk keperluan ini adalah adanya penugasan khusus yang bersifat sementara untuk melaksanakan tugas-tugas pemeriksaan di lingkungan Inspektorat Jenderal. Setiap tahun dapat diprogramkan tenaga-tenaga berpotensi dari seluruh unit kerja di lingkungan Departemen untuk diikutsertakan dalam kegiatan pemeriksaan di Inspektorat Jenderal. Waktu penugasan antara 2 minggu sampai dengan sebulan. Selama waktu penugasan di Inspektorat, tidak ada penugasan apapun dari unit kerja asalnya.
Tujuan utama pelibatan tenaga dari unit kerja lain ke Inspektorat bukan untuk meningkatkan efektifiktas proses pemeriksaan, tetapi lebih kepada pembinaan tenaga kerja Departemen itu sendiri dalam rangka meningkatkan kesadaran pentingnya penerapan good governance. Mereka sebaiknya bekerja dalam tim. Anggota tim dari Inspektorat sebelumnya diberikan pembekalan agar mereka bisa berperan sebagai pembina dalam melakukan transformasi nilai-nilai good governance melalui pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab tim. Pada akhir penugasan, ia harus membuat laporan terkait dengan penerapan good governance dalam tim maupun maupun organisasi yang menjadi objek pemeriksaannya. Pimpinan Inspektorat ataupun tim khusus yang ditunjuk dapat mengevaluasi laporan tersebut untuk dijadikan umpan balik sejauh mana penerapan good governance telah dilaksanakan di lingkungan Departemen.
Penugasan khusus tersebut tidak terbatas pada Inspektorat, tetapi mencakup unit kerja yang telah dinilai baik dalam pelaksanaan good governance. Pelaksana tugas khusus dapat merasakan secara langsung bagaimana para karyawan pada unit kerja tersebut melaksanakan tugasnya, berinteraksi ke dalam dan ke luar, mengembangkan kapasitas organisasi dan dirinya untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapinya, dan mengelola sumber daya yang menjadi tanggung jawabnya.
Tidak ada sesatu yang sempurna kecuali kemahaannya Tuhan. Oleh karena itu tidak mudah melaksanakan sistem penugasan khusus di atas, karena sangat manusiawi jika yang berkepentingan akan berusaha menyembunyikan setiap kekurangan yang dimilikinya. Tetapi tidak ada salahnya mencoba sesuatu yang kita yakini memiliki nilai-nilai kebaikan. Salah satu prinsip yang harus ditanamkan pada diri kita sebelum melaksanakan good governance adalah keyakinan bahwa penerapan good governance setingkat apapun akan memberikan kebaikan kepada kita semua.

PENGHARGAAN PADA PELAKSANA KAIDAH GOOD GOVERNANCE

Proses Pemilihan Pejabat Eselon IV yang Patut Menerima Penghargaan Good Governance

Bentuk Penghargaan
Akan dipilih 8 orang pejabat Eselon IV atau pejabat lainnya yang setara di lingkungan Departemen untuk mendapatkan penghargaan Sapta Taruna Bidang Good Governance. Tidak ada tingkatan penghargaan dari ke tujuh penghargaan tersebut. Pada masing-masing jajaran Eselon I akan dipilih satu orang pejabat eselon IV yaitu dari: Setjen, Itjen, Ditjen SDA, Ditjen Bina Marga, Ditjen Cipta Karya, Ditjen Penataan Ruang, Balitbang dan BPKSDM.

Pedoman Pemilihan Calon Pemeroleh Penghargaan
Inspektorat Jenderal bersama-sama dengan tim yang dibentuk oleh Menteri PU membuat pedoman pelaksanaan pemilihan pejabat eselon IV yang patut mendapatkan penghargaan good governance. Isi pedoman tersebut sekurang-sekurang memuat: latar belakang pemberian penghargaan good governance, tujuan, lingkup, tata cara pemilihan, dan jadwal pelaksanaan serta penjelasan kegiatan pendukung proses pemilihan.

Sosialisasi Pemahaman Kaidah Good Governmence
Kegiatan sosialisa diadakan pada masing-masing unit kerja eselon II. Materi sosialisasi disiapkan dan disampaikan oleh masing-masing Pejabat Eselon II, dihadiri oleh seluruh Pejabat Eselon III dan IV, pejabat fungsional, pejabat lainnya terkait dengan Satuan Kerja, dan staf senior. Dalam sosialisasi ini dilakukan penyegaran konsep good governance dan dampaknya dalam penyelenggaraan pemerintahan, penjelasan tekad dan upaya-upaya Departemen dalam pelaksanaan good governance, kriteria keberhasilan pelaksanaan good governance pada suatu organisasi, dan substansi pedoman pemilihan calon pemeroleh pengharggaan good governance.
Hasil pelaksanaan sosialisasi dilaporkan secara tertulis kepada Eselon I masing-masing dan laporannya ditembukan ke Inspektorat Jenderal. Berdasarkan hasil evaluasi laporan tersebut, Inspektorat melaporkan kepada Menteri PU mengenai perkembangan upaya-upaya penerapan kaidah good governance di lingkungan Departemen, khususnya di unit kerja tingkat Eselon II.

Pengembangan Indikator Keberhasilan Pelaksanaan Good Governance
Berdasarkan kriteria yang telah dikembangkan oleh masing-masing pejabat Eselon II, masing-masing pejabat eselon III mengembangkan indikator keberhasilan pelaksanaan good governance. Indikator tersebut kemudian didiskusikan bersama- sama dengan pejabat Eselon IV di bawahnya dan staf lainnya. Dalam diskusi dirumuskan upaya-upaya yang perlu dilakukan oleh unit organisasi eselon III dalam menerapkan kaidah good governance. Rumusan tersebut kemudian menjadi kesepakatan bersama untuk dilaksanakan. Pejabat Eselon IV menjadi ujung tombak keberhasilan pelaksanaan good governance tersebut. Dalam waktu yang ditentukan, sesuai dengan jadwal pelaksanaan pemilihan calon penerima penghargaan yang dimuat dalam pedoman, masing-masing pejabat Eselon IV dan pejabat lainnya yang setara melaporkan hasil pengamatan pelaksanaan good governance kepada pejabat Eselon III. Laporan hasil pengamatan tersebut sekurang berisi kondisi awal unit kerja eselon IV dilihat dari sudut pandang indikator-indikator yang telah disepakati, hambatan yang ditemukan dalam upaya-upaya mengimplementasikan kaidah good governance, upaya-upaya untuk mengatasi rintangan tersebut, dan tingkat keberhasilan penerapan good governance berdasarkan indikator tersebut.

Pemilihan Calon Penerima Penghargaan Good Governance
Pada masing-masing unit kerja tingkat eselon II, para pejabat eselon III berembug untuk menetapkan satu calon pejabat eselon IV yang akan mewakili unit kerja eselon II untuk mendapatkan penghargaan good governnance. Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pejabat eselon III menyampaikan hasil kajiannya terhadap laporan hasil pengamatan pelaksanaan good governance yang dibuat oleh masing-masing pejabat eselon IV. Di bawah pimpinan pejabat eselon II masing-masing, diharapkan para pejabat Eselon III dapat berdiskusi dengan bebas untuk menggali potensi dan saling memberikan informasi terkait dengan kinerja pejabat eselon IV dalam menerapkan good governance di lingkungan kerjanya masing-masing. Kemudian ditetapkan satu calon penerima penghargaan yang dinilai paling dekat memenuhi kriteria pelaksanaan good governance sesuai dengan arahan pejabat eselon II yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi di atas.
Calon diusulkan kepada pejabat Eselon I oleh pejabat eselon II dengan menyampaikan penjelasan terpilihnya calon tersebut. Pejabat Eselon I kemudian menyampaikan seluruh pejabat eselon IV terpilih calon penerima penghargaan kepada Inspektur Jenderal untuk diproses lebih lanjut di tingkat Departemen. Usulan dari pejabat eselon I tersebut dilengkapi dengan penjelasan bagaimana dan mengapa pejabat eselon IV tersebut terpilih.

Pemilihan Delapan Pejabat Eselon IV Penerima Penghargaan Good Governance
Tim Departemen di bawah koordinasi Inspektur Jenderal Dep. PU melaksanakan pemilihan terhadap calon-calon penerima penghargaan yang diusulkan oleh masing-masing pejabat eselon I. Jumlah calon yang disaring maksimum sejumlah unit kerja eselon II di lingkungan Departemen.
Proses pemilihan perlu mempehatikan batasan sebagai berikut: (1) asal unit kerja/ tempat tinggal calon tidak hanya di Jakarta, (2) jumlah calon yang akan disaring cukup banyak, (3)
Tahap pemilihan: (1) pemilihan 3 calon terbaik dari masing-masing unit kerja eselon I, dan (2) pemilihan pejabat eselon IV penerima penghargaan good governance untuk masing-masing unit kerja eselon I
Kriteria utama yang digunakan untuk proses pemilihan calon tahap pertama: (1) laporan proses pelaksanaan pemilihan calon pada level unit kerja eselon II, (2) dasar pertimbangan pejabat eselon I dalam pengusulan calon, (3) riwayat hidup
Kriteria utama yang digunakan untuk proses pemilihan penerima penghargaan tahap kedua: (1) subtansi presentasi, dan (2) hasil wawancara

Dampak Proses Pemilihan
Proses pemilihan pejabat eselon IV penerima penghargaan good governance di atas tampaknya cukup panjang. Proses tersebut menunjukkan keterlibatan berbagai level unit kerja. Mngingat penerapan good governance adalah misi kita bersama, proses yang terjadi tidak hanya sekedar untuk kepentingan pemilihan penerima penghargaan tetapi mencakup sosialisasi penerapan good governance pada setiap level unit kerja, khususnya pada unit kerja level eselon IV sampai dengan II. Melalui proses pemilihan ini, semua unit eselon II secara aktif merencanakan, mensosialisasikan, dan melaksanakan penerapan good governance.
Proses dimulai dengan pendalaman pemahaman kaidah good governance melalui diskusi terbuka di masing-masing unit kerja eselon II. Dalam proses pemilihan ini, tidak ada substansi good governance yang seragam yang disiapkan secara terpusat. Materi diskusi disiapkan langsung oleh pejabat eselon II disesuaikan dengan karakteristik unit kerja yang dipimpinnya. Pejabat Eselon I dapat langsung merasakan sejauh mana apresiasi pejabat eselon II di bawahnya dalam menerapkan konsep good governance melalui materi yang disiapkannya tersebut. Pejabat eselon II pun dapat melihat sejauh mana pejabat eselon III dibawahnya mampu menjabarkan kriteria yang telah dirumuskan menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan good governance.. Departemen melalui Inspektorat Jenderal dapat merumuskan kriteria dan indikator keberhasilan penerapan good governance berdasarkan masukan dari bawah, sehingga kriteria dan indikator tersebut lebih mudah diimplementasikan. Tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh Inspektorat Jenderal adalah melakukan kajian dampak hasil proses pemilihan ini dan cara-cara memelihara dan mengembangkan atmosfir pelaksanaan good governance yang sudah terbentuk.

1 comment:

Yudhi Triana said...

Apa yangt anda ungkapkan sangat menarik,jika ini dapat diimplementasikan dengan baik saya yakin, ini akan membawa perubahan besar. Hanya saja pendekatan anda adalah pendekatan sistemik, yang menurut saya pendekatan ini tidak akan berhasil jika tidak dilakukan pendekatan secara personal. Artinya, diperlukan pembinaan kapasitas pribadi setiap aparatur.Yang saya belum mengerti,kenapa BUMN atau swasta bisa menganggarkan dananya untuk memberikan pembinaan Kapasitas pribadi dengan mendatangkan tim seperti Kursus ESQ dsb, sementara aparat pemerintah tidak.Good Governance erat kaitannya dengan permasalahan moralitas sistem. Jika kita berbicara moralitas sistem kita tidak bisa lepas dari moralitas pribadi.Nah ini yang sulit.Kita harus mengerahkan seluruh potensi, dan butuh proses yang cukup panjang.Paling tidak, generasi baru kita tidak mewarisi moralitas kurang baik pendahulunya.Dan kita harus optimis,mengingat setidaknya banyak maling yang ingin anaknya tidak nyolong. Mari kita mulai dr diri sendiri......