Saturday, April 10, 2010
Tepatkah Jalur Pendidikan Kedinasan Diterapkan Di Kemntrian PU?
Kepesertaan pendidikan regular tidak dibatasi sedangkan pendidikan kedinasan dibatasi hanya bagi peserta yang sudah bekerja atau akan bekerja pada suatu lembaga pemerintahan tertentu.
Pembiayaan pendidikan regular berasal dari masyarakat sendiri kecuali sebagian kecil yang mendapat beasiswa dari pemerintah atau non-pemerintah, sedangkan pembiayaan pendidikan kedinasan berasal dari pemerintah melalui kementrian atau lembaga penyelengggara pendidikan kedinasan tersebut.
Dalam perkembangannya, pendidikan kedinasan dapat diikuti oleh peserta umum dengan biaya sendiri tanpa ikatan dinas, sehingga terjadi disparitas antara penyelenggaraan pendidikan regular dengan pendidikan kedinasan. Untuk menghindari disparitas tersebut, kemudian, dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional diatur penyelenggaraan pendidikan kedinasan.
Pada tahun 1996 Departemen Pekerjaan Umum pernah merencanakan untuk menylenggarakan pendidikan kedinasan, pada saat itu akan dinamakan Sekolah Tinggi Kedinasan Pekerjaan Umum (STKPU). Dengan berbagai pertimbangan, STKPU tidak jadi dibentuk. Hal yang menjadi pertimbangan utama antara lain: pertama, pada saat itu berkembang wacana bahwa seluruh pendidikan kedinasan yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah non Departemen Pendidikan Nasional akan dihapuskan; kedua pimpinan Departemen PU pada saat itu beranggapan bahwa kompetensi penyelenggaraan pendidikan menjadi wewenang Departemen Pendidikan Nasional sehingga Departmen PU tinggal memanfaatkannya saja. Oleh karena itu, pada tahun 1998 pimpinan Dep. PU membentuk Pusat Pendidikan Keahlian Teknik (Pusdiktek) bidang PU untuk mengelola kerjasama pendidikan dengan mitra kerja dari perguruan tinggi nasional. Tugas utama Pusdiktek adalah menjamin kurikulum yang digunakan dalam penyelenggaraan kerjasama pendidikan merupakan kurikulum yang mampu menghasilkan lulusan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh Departemen PU. Yang dimaksud dengan kurikulum di sini adalah rancangan kurikulum, isi kurikulum (termasuk sarana dan prasarana pendukungnya)dan sistem monitoring dan evaluasi kurikulum untuk mendukung proses belajar mengajar.
Memperhatikan, sejarah pembentukan tersebut, kerjasama pendidikan yang diselenggarakan oleh Pusdiktek dan kemudian berubah menjadi Pusat Pembinaan Keahlian dan Teknik Konstruksi (Pusbiktek) Departemen PU bukan merupakan pendidikan kedinasan. Wacana pelarangan penyelenggaraan pendidikan kedinasan oleh lembaga pemerintah selain Departemen Pendidikan Nasional yang berkembang pada saat itu tidak dimaksudkan kepada penyelenggaraan kerjasama pendidikan oleh Departemen PU.. Dalam penyelenggaraannya pun selama lebih dari satu dekade tidak pernah bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Departemen PU dan perguruan tinggi mitra kerjasama selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku terkait dengan Sistem Pendidikan Nasional.
Pada tahun 2010, telah diterbitkan PP NO. 14/ 2010 TENTANG PENDIDIKAN KEDINASAN DAN PP NO. 17/ 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN.Terkait dengan pembinaan sdm bidang PU, sebelum menyikapi peraturan pemerintah tersebut perlu dikaji beberapa pertanyaan sebagai berikut:
1. Apakah Kementrian PU akan tetap menyelenggarakan pendidikan di bidang PU?
2. Apakah penyelenggaraan pendidikan di bidang PU dapat diikuti oleh peserta didik dari lembaga pemerintah daerah terkait dengan bidang PU?
3. Apa yang melatarbelakangi terbitnya PP 14 tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan?
4. Apakah Kementrian PU hanya akan memilih jalur pendidikan kedinasan dalam penyelenggaraan pendidikannya?
5. Apakah APBN terkait dengan penyelenggaraan pendidikan hanya dapat digunakan untuk jalur pendidikan kedinasan?
6. Selain pendidikan kedinasan, alternatif penyelenggaraan pendidikan apa saja yang dapat dilakukan oleh Kementrian non-Kemendiknas?
7. Apakah bentuk kerjasama pendidkan sebagaimana telah dilksanakan oleh Kementrian PU melalui Pusbiktek (Kerjasama Pusbiktek – PT) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
8. Apakah hasil penyelenggaraan pendidikan Kerjasama Pusbiktek-PT belum sesuai dengan program pembinaan sdm bidang PU melalui jalur pendidikan?
9. Apakah alternatif menyelenggarakan pendidikan kedinasan akan lebih menjamin pemenuhan tujuan pembinaan sdm bidang PU melalui jalur pendidikan?
10. Bagaimana menyikapi alternatif exit penyelenggaraan pendidikan kedinasan sebagaimana diatur dalam aturan peralihan dalam PP 14/ 2010?
Kebutuhan Pendidikan di Bidang PU
Ada kecenderungan minat lulusan sekolah menengah atas untuk mengikuti pendidikan tinggi jurusan teknik semakin menurun, khususnya di bidang teknik sipil dan perencanaan. Sebagai contoh, pada era 1970-an s.d. 1980-an jurusan teknik sipil merupakan jurusan favorit dan telah berkembang sangat pesat yang memiliki sekurang-kurangnya 4 sub-jurusan yaitu: struktur, jalan raya, sumber daya air dan manajemen konstruksi.
Saat ini, jurusan sipil tidak lagi menjadi favorit. Setelah masuk ke jurusan sipil,tidak banyak mahasiswa sipil yang memilih minat sumber daya air. Jumlah mahasiswa S2 untuk jurusan sumber daya air sangat minim. Padahal kita sadari bersama, permasalahan pengelolaan sumber daya air semakin kompleks . Pemahaman terhadap substansi UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air membutuhkan tenaga ahli yang memiliki kualifikasi tinggi.
Permasalahan yang semakin kompleks tidak hanya terjadi dalam pengelolaan sumber daya air. Undang-Undang Bangunan dan Gedung, Undang-Undang Perumahan dan Permukiman, Undang-Undang Jalan dan Undang-Undang Tata Ruang menuntut setiap SDM di bidang PU untuk memiliki kompetensi yang memadai dalam melaksanakan tugasnya. Kita sadari, proses pendidikan formal yang dilaksanakan dalam waktu, biaya, sarana dan prasarana yang terbatas tidak dapat menghasilkan tenaga kerja yang siap pakai. Tetapi kurikulum yang dirancang sesuai dengan kebutuhan kompetensi telah terbukti dapat mengasah talenta dan memberikan bekal yang cukup untuk dapat bekerja lebih baik di tempat kerja yang sesuai.
Ketika ilmu keteknikan masih menjadi favorit, keilmuan di bidang PU menjadi ilmu yang umum karena banyak perguruan tinggi yang membuka program studi untuk bidang ilmu tersebut. Tetapi ketika keilmuan tersebut semakin tidak menarik minat masyarakat umum, lambat laut program studi tersebut akan ditutup.
Keilmuan di bidang PU akan menjadi keilmuan khusus yang masih dapat berkembang apabila kementrian pembina teknisnya tetap menjaga pengembangannya dan proaktif mempertahankan program studi yang sudah ada, khususnya yang langsung terkait dengan program pengembangan sdm PU.
Struktur kepegawaian lembaga pemerintah sekarang sedang berpihak pada lulusan sarjana S1/ D4. Padahal tenaga pelaksana masih banyak dibutuhkan untuk mengelola pekerjaan teknis pendukung perencanaan dan perancangan, operasi dan pemeliharaan. Hasil survey investigasi yang kurang akurat, pemeliharaan yang terlambat, data base yang tidak pernah dikinikan, dan semakin miskinnya pengalaman di lapangan menunjukkan ada kepincangan dalam struktur kepegawaian kita. Semua pegawai ingin duduk di belakang meja mengelola berbagai pekerjaan dalam tataran konseptual dan manajerial karena merasa tingkat pendidikannya tidak layak untuk pekerjaan keterampilan. Padahal lebih banyak pekerjaan yang non-konseptual. Hal ini berakibat banyak sarjana yang setengah pengangguran karena tidak bekerja sesuai dengan tuntutan kompetensi. Suatu saat, bisa terjadi seorang bendahara dan operator komputer dijabat oleh seorang sarjana teknik karena kita kekurangan tenaga terampil atau tenaga ahli menengah.
Oleh karena itu, lulusan pendidikan sarjana menengah masih diperlukan untuk penyelenggaraan bidang PU. Peserta Pendidikan Bidang PU Keberhasilan penyelenggaraan bidang PU tergantung pada kualitas seluruh sdm PU baik dari sektor publik maupun privat, aparatur pemerintah dan penyedia jasa di Pusat dan di Daerah. Setiap institusi pada masing-masing level memiliki tanggung jawab yang sama untuk meningkatkan kualitas sdm nya. Namun, tidak semua institusi memiliki sumber daya yang cukup untuk mengembangkan sdm nya. Saat ini pengembangan sdm belum menjadi prioritas di banyak institusi daerah mengingat sumber daya pendukungnya telah habis untuk membiayai kegiatan-kegiatan rutin.
Sumber daya anggaran pengembangan sdm di Kementrian PU pun masih sangat terbatas. Oleh karena itu diperlukan prioritas pemanfaatan sumber daya tersebut.Prioritas pertama, anggaran pengembangan sdm dimanfaatkan untuk pengembangan pegawai Kementrian PU. Sisa kapasitas anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan sdm sektor publik bidang PU di daerah dan penyedia jasa baik dari sektor publik maupun privat yang ada di pusat dan daerah.
Kekuatan dan Kelemahan Pendidikan Kedinasan
Kekuatan utama jalur Pendidikan Kedinasan adalah didukung oleh PP14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan. Dibalik kekuatan tersebut penyelenggaraan pendidikan menjadi relatif rigid sehingga tidak dapat mengakomodasi beragam level kebutuhan kompetensi pada Kementrian.
Beberapa pengaturan yang mengikat dalam penyelenggaraan Pendidikan Kedinasan, antara lain:
1. Hanya ada 4 alternatif sesuai dengan UU No. 20/ 2002 tentang Sisdiknas, yaitu:
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai (Pendidikan Kedinasan Non-formal)
2. Pendidikan Kedinasan sesuai dengan PP14/ 2010
3. Pendidikan Kedinasan bebentuk BHP dan Kementrian PU sebagai pendiri
4. Pendidikan Kedinasan berbentuk BHP dan Kementrian PU sebagai pendiri yang memiliki representasi pemangku kepentingan untuk memenuhi semua kepentingan
Kerjasama pendidikan Kementrian PU dengan Perguruan Tinggi mitra tidak terakomodasi dalam ke empat alternatif tersebut. Tidak dapat masuk dalam kelompok satuan pendidikan dan pelatihan dan pegawai karena kerjasama pendidikan bersifat pendidikan Dalam PP 14/ 2010, terminologi “pendidikan” dibedakan dengan” pendidikan dan pelatihan”, dimana diklat masuk dalam kategori pendidikan nonformal.
Kerjasama pendidikan tidak dapat dikelompokkan ke dalam Pendidikan Kedinasan sesuai PP 14/ 2010 karena lulusannya berijazah akademik bukan profesi. Dalam PP 14/ 2010 diatur bahwa sertifikasi pendidikan kedinasan berbentuk sertifikat kompetensi, diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap penguasaan kompetensi bidang keahlian tertentu, oleh satuan pendidikan kedinasan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi profesi.
Lebih tidak tepat lagi jika dikelompokkan pada alternatif ke tiga dan kempat, karena kerjasama pendidikan tidak dilaksanakan sendiri oleh satuan pendidikan di bawah Kementrian PU.
Prasyrat penyelenggaraan pendidikan kedinasan (jalur pendidikan formal)
Membentuk Satuan Pendidikan Kedinasan
1. Peserta berasal dari PNS dan CPNS dari penyelenggara program pendidikan kedinasan.
2. Calon peserta lulusan S1 atau setara.
3. Bobot kurikulum 36-40 sks
4. Rumusan penjurusan dalam bentuk spesialisasi ditetapkan oleh MenPU
5. Rumusan program studi yang memperhatikan tujuan program studi, kompetensi lulusan peserta didik, kontribusi terhadap pembangunan nasional, kontribusi pada masyarakat, dan keunggulan pendidikan kedinasan tersebut.
6. Rumusan kerangka dasar dan struktur kurikulum yang penyusunannya melibatkan asosiasi profesi, dunia kerja/ industri terkait. Dan masyarakat.
7. Akreditasi terhadap satuan pendidikan kedinasan agar dapat memberikan sertifikat kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dan Akreditasi terhadap program studi oleh BAN-PT.
8. Adanya otonomi satuan pendidikan kedinasan di bidang keuangan mencakup kewenangan untuk menerima, menyimpan, dan menggunakan dana, menganut prinsip transparansi, dan akuntansi publik, dan diperiksa oleh aparat pengawas fungsional Pemrintah.
9. Mendapatkan ijin pendirian satuan pendidikan kedinasan dengan persyaratan minimum memiliki: kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, sumber pembiayaan, sistem evaluasi dan sertifikasi, sistem manajemen dan proses pendidikan, kekhusunan pendidikan kedinasan, dan dasar hukum pendidikan kedinasan.
10. Persyaratan pendidik, tenaga kependidikan, tenaga penunjang akademik dan pengelola satuan pendidikan memenuhi PP 14/ 2010
Kecuali akreditasi untuk memberikan sertifikat kompetensi kepada lulusan pendidikan, otonomi di bidang keuangan, ijin pendirian satuan pendidikan kedinasan, dan peserta didik yang mencakup Diploma III dan IV, peryaratan di atas sudah dapat dipenuhi.
Pemanfaatan APBN untuk Pendidikan
Dalam PP 14/ 2010 Pendidikan Kedinasan harus memanfaatkan anggaran APBN atau sumber dana lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Klausul ini menyiratkan tidak ada peserta pendidikan kedinasan yang mebiayai sendiri secara individual. Dengan demikian, lembaga pendidikan kedinasan tidak boleh menerima peserta didik dari umum.
Pada saat UU No. 20 Tahun 2002 diterbitkan, banyak satuan pendidikan kedinasan yang menerima mahasiswa dari umum dengan biaya sendiri sehingga dapat mengurangi peran institusi perguruan tinggi.
Pemanfaatan Dana APBN untuk membiayai pengembangan sdm aparatur melalui jalur pendidikan non-kedinasan tidak bertentangan dengan PP 14/ 2010. Kementrian Pendidikan Nasional pun mengalokasikan dana beaiswa dari APBN untuk mendukung peserta didik yang berprestasi dan tidak mampu di luar jalur pendidikan kedinasan.
Selain Kementrian PU, banyak kementrian dan lembaga pemerintah lainnya mengalokasi beasiswa bagi para pegawainya untuk mengikuti pendidikan di luar jalur pendidikan kedinasan. Bahwa Kementrian PU mengalokasikan beasiswa pendidikan untuk aparatur terkait bidang PU di luar Kementrian PU adalah kebijakan pimpinan dalam rangka mewujudkan visi dan misi PU. Kebijakan tersebut setiap saat dapat berubah sesuai dinamika perubahan lingkungan strategis.
Ketika kebijakan pimpinan Kementrian PU untuk tidak menyelenggarakan pengembangan sdm bidang PU melalui jalur pendidikan secara mandiri, alternatif penyelenggaraan pendidikan kedinasan sebenarnya sudah tertutup, karena dari ke empat alternatif pendidikan kedinasan tidak ada yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan sdm PU.
Alternatif kerjasama pendidikan yang selama ini telah dilaksanakan oleh Kementrian PU bersama-sama dengan perguruan tinggi sebenarnya sudah menunjukkan efesiensi dan efektifitasnya, dan tidak menimbulkan konflik dengan Kementrian Pendidikan Nasional.
Selama ini tidak ada nota keberatan dari kementrian Pendidikan Nasional terkait dengan penyelenggaraan kerjasama pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementrian PU dengan perguruan tinggi mitra. Apabila hal ini dianggap tidak cukup, untuk memvalidasi jalur kerjasama pendidikan tersebut, secara proaktif dibuat proposal kepada Mendiknas untuk mengkaji sejauh mana penyelenggaraan pendidikan kerjasama dapat ditempuh. Proposal tersebut dapat disiapkan bersama-sama oleh Kementrian PU dan perguruan tinggi mitra.
Evaluasi Hasil Kerjasama Pendidikan
Kerjasama pendidikan Kementrian PU dan perguruan tinggi mitra mampu menjembatani kepentingan akademis dan praktis. Pengalokasian kepentingan antara dua pihak tergantung pada program studinya. Secara rata-rata alokasi kepentingan akademis sekitar 70% – 40%, sedangkan kepentingan praktis antara 30% - 60%. Pelaksanaan kerjasama dilakukan di bawah payung MoU antara Menteri Pekerjaan Umum dengan rektor atau direktur perguruan tinggi.
Perguruan tinggi yang bersangkutan melaporkan MoU ini kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemen Diknas. Berdasarkan payung kerjasama tersebut Pusbiktek dan pengelola kerjasama di masing-masing perguruan tinggi menyepakati kontrak kerjasama penyelenggaraan pendidikan.
Kurikulum program studi dirancang bersama yang melibatkan pemangku kepentingan antara lain: kementrian pembina teknis, asosiasi profesi dan pakar terkait. Kurikulum diimplementasikan dalam proses belajar mengajar sesuai dengan alokasi kepentingan akademis dan praktis yang disepakati. Proses dan hasil implementasi kurikulum dimonitor dan dievaluasi bersama. Dengan demikian lulusan kerjasama pendidikan dapat memenuhi kebutuhan kompetensi yang telah disepakati bersama.
Pembiayaan kerjasama pendidikan tidak seluruhnya dari APBN. Instansi pengutus dan peserta didik secara mandiri memberikan konstribusi pada biaya pendidikan secara keseluruhan. APBN dari Kementrian PU hanya menanggung biaya SPP dan tunjangan pendidikan yang sangat terbatas.
Lulusan kerjasama pendidikan telah bekerja kembali di tempat kerjanya masing-masing.Sebagian besar bekerja sesuai dengan kompetensi yang telah diraihnya. Beberapa lulusan dipindahtugaskan ke bagian lain mengingat kebutuhan sdm aparatur yang berkualitas untuk menunjang sektor lain sangat tinggi.
Program studi kerjasama termasuk dalam program studi khusus (spesialis). Penyelenggaraan kerjasama pendidikan dengan program studi khusus tersebut lebih efisien dibandingkan dengan menyelenggarakan sendiri karena pelaksanaanya mensinergikan berbagai sumber daya pihak-pihak yang bermitra.
Kesimpulan:
1. Kementrian PU masih perlu mengembangkan sdm PU melalui jalur pendidikan
2. Sisa kapasitas alokasi anggaran pengembangan sdm melalui jalur pendidikan sebaiknya dapat dimanfaatkan oleh aparatur terkait dengan bidang PU di daerah.
3. Latar belakang diterbitkannya PP 14/ 2010 adalah untuk menertibkan penyelenggaraan pendidikan kedinasan yang dilakasanakan oleh berbagai kementrian non Kemendiknas.
4. Kementrian PU belum saatnya memilih jalur pendidikan kedinasan karena sampai saat ini belum ada rencana untuk memenuhi kebutuhan kompetensi SDM melalui rekruitmen yang didahului dengan proses pendidikan.
5. Dana APBN dapat dimanfaatkan untuk pengembangan SDM PU melalui jalur pendidikan, tetapi tidak terbatas untuk pendidikan kedinasan saja.
6. Alterantif kerjasama pendidikan yang selama ini telah dirintis oleh Kementrian PU dapat dijadikan alternatif pengembangan SDM PU melalui jalur pendidikan.
7. Sepanjang penyelenggaraan kerjasama pendidikan Kementrian PU dengan perguruan tinggi mitra tidak ada nota keberatan dari Kementrian Pendidikan Nasional.
8. Penyelenggaraan kerjasama pendidikan dengan perguruan tinggi mitra adalah salah satu cara pengembangan sdm PU yang ditempuh pimpinan PU. Berbagai cara telah ditempuh dengan tujuan saling mengisi sehingga kebutuhan SDM PU yang lebih berkualitas dapat dipenuhi.
9. Penyelenggaraan pendidikan kedinasan akan lebih terkendali karena lebih banyak melibatkan sumber daya internal kementrian. Namun efektifitas perlu dikaji kembali karena Kementrian PU tidak disiapkan untuk menyelenggarakan pendidikan secara mandiri.
10. Selama kebijakan Kementrian tidak merekruit pegawai yang disiapkan melalui jalur pendidikan, ke empat alternatif penyelenggaraan pendidikan kedinasan tersebut tidak akan efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan Kementrian PU.
Thursday, July 2, 2009
Strategi Penyediaan Tenaga Ahli Konstruksi Bidang Jembatan
a. Peran Asosiasi Profesi Bidang Jembatan
Tidak menutup kenyataan bahwa ada beberapa asosiasi yang tersedia dan aktif dalam penyediaan tenaga ahli jembatan bersertifikat. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli jembatan baik jumlah dan kualitasnya, para asosiasi profesi terkait jembatan perlu mensinergikan program dan kegiatannya. Tantangan yang perlu dijawab, antara lain adalah:
a. Pemetaan profesi tenaga ahli jembatan yang disepakati secara berkala untuk menjadi acuan dalam penyusunan kerangka acuan kerja penyelenggaraan jembatan.
b. Penyusunan SKKNI untuk melengkapi kekurangannya berdasarkan hasil pemetaan tenaga ahli jembatan, dan mengkaji ulang kembali SKKNI yang sudah berlaku lebih dari 5 tahun.
c. Perumusan kesepakatan sertifikat keahlian yang wajib dimiliki oleh tenaga ahli yang bekerja di bidang jembatan. Tidak perlu dipersyaratkan kepemilikan sertifikat keahlian untuk setiap SKKNI di bidang jembatan. Konfigurasi kualifikasi tenaga ahli perlu dikaji kembali dan hasilnya disepakati bersama. UUJK mempersyaratkan kepemilikan sertifikat keahlian pada pekerjaan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, tetapi asosiasi dapat menyepakati bahwa ahli muda jembatan dapat bekerja di seluruh jenis pekerjaan dengan pengalaman maksimum 3 tahun; ahli madya diarahkan untuk penguasaan kompetensi yang lebih spesifik sebagaimana peta keahlian di atas dengan pengalaman antara 3 – 8 tahun dan/ atau digabung dengan kepemilikan sertifikat pelatihan dari lembaga terakreditasi; dan ahli utama sekurang-kurangnya kompeten di dua bidang pekerjaan perencanaan, pelaksanaaan dan/ atau pengawasan jembatan dengan pengalaman kerja minimum 7 tahun termasuk minimum 3 tahun di satu bidang pekejaan jembatan dan/ atau digabung dengan sertifikat pelatihan dari lembaga terakreditasi.. Pada intinya pengaturan konfigurasi keahlian tersebut didasarkan pada pendidikan, pelatihan, pengalaman kerja dan keluasan bidang pekerjaan. Konfiguarasi tersebut lebih sederhana, tetapi akan memberikan motivasi kepada tenaga ahli untuk menungkatkan jenjangnya. Yang menentukan seseorang kompeten bukan dari latar belakang pendidkan dan jumlah pengalaman kerja, tetapi hasil uji kompetensi terhadap pemenuhan persyaratan kompetensi yang tertuang dalam SKKNI. Latar belakang pengalaman pendidikan dan pengalaman hanya sebagai persyaratan minimum dan indikasi dasar untuk penilaian kompetensi.
d. Penyusunan kurikulum pelatihan dan pendidikan berdasarkan SKKNI yang telah disusun lengkap dengan standar modul ajarnya.
e. Pengembangan kerja sama antara asosiasi profesi dengan perguruan tinggi untuk lebih mengintegrasikan kompetensi akademis dengan praktis, sehingga lulusan perguruan tinggi sudah lebih siap bekerja di bidang jembatan.
b. Penelusuran Calon Tenaga Ahli Bertalenta di Bidang Jembatan
Asosiasi profesi bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan di bidang jembatan mengupayakan beasiswa pendidikan bagi mahasiswa yang memiliki talenta dalam pengembangan konstruksi jembatan. Beberapa tantangan yang perlu dijawab oleh sumber daya manusia yang handal dan berdedikasi tinggi antara lain adalah:
a. Tenaga ahli dalam penyelenggaraan jembatan bentang panjang
b. Pemenuhan kebutuhan tenaga ahli Sistem Manajemen Pemeliharaan Jembatan di provinsi, kabupaten dan kota.
c. Tenaga ahli perawatan jembatan yang mampu menerapkan hasil inovasi teknologi meriksaan dan perbaikan komponen jembatan
c. Pengembangan Profesionalisme Berkelanjutan di Bidang Jembatan
Penyusunan program pelatihan dan pendidikan dalam pengembangan profesionalisme tenaga ahli jembatan berkelanjutan, termasuk di dalamnya program seminar, loka karya dan rangkaian pembahasan terfokus. Kemungkinan untuk mengintegrasikan program pelatihan dan program pendidikan perlu dipertimbangkan dan dikaji baik konsep maupun penerapannya
d. Kesempatan Pendidikan Bidang Jembatan di Luar Negeri
Perkembangan teknologi terkait dengan konstruksi jembatan di negara maju sangat pesat. Dengan adanya teknologi komputer, bentuk struktur yang rumit dapat dihitung dengan cepat. Selain struktur, material yang digunakan pun semakin bervariasi dan menghasilkan karakteristik material yang lebih kuat, lebih ringan, lebih kaku atau fleksibel. Permasalahannya menimba ilmu di negara maju relatif mahal. Perbandingannya biaya pendidikan di lua negeri sekitar 8 kali di dalam negeri.
Oleh karena itu, 5% - 10% mahasiswa di bidang jembatan diberi kesempatan untuk mendapatkan pendidikan di negara maju. Keilmuan yang perlu didalami adalah keilmuan yang kurang tersedia di dalam negeri. Bidang-bidang terakit dengan jembatan yang perlu dipelajari, antara lain:struktur jembatan, teknologi material, teknologi peralatan pemeriksaan dan perawatan jembatan, ICT monitoring dan evaluasi kondisi jembatan, Sistem Manajemen Jembatan, dll.
e. Pembelajaran dari Penyelenggaraan Proyek Strategis
Penyediaan tenaga ahli tidak dapat dilakukan secara instan melalui pendidikan dan pelatihan. Jalur pendidikan hanya dapat memberikan sumbangan berupa ilmu-ilmu dasar akan substansi teknis sedangkan jalur pelatihan hanya memberikan sumbangan berupa peraturan umum tentang lapangan dan teknik aplikasi di lapangan.
Penyelenggaraan jembatan bentang panjang di dalam negeri merupakan kesempatan baik dan langka bagi para pemangku kepentingan. Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi tinggi dan tingkat kesulitan yang tinggi pada setiap tahap pelaksanaan konstruksi merupakan sumber pembelajaran bagi seuluh pemangku kepentingan di bidang jembatan.
Para pengelola jembatan dan pengelola bidang konstruksi mempunyai kesempatan untuk memilih berbagai alternatif penyelenggaraan jembatan yang paling sesuai dengan kondisi lapangan dan ketersediaan sumber daya. Berbagai permasalahan teknis dan nonteknis yang timbul dalam setiap tahap konstruksi dibahas bersama dalam brbagai forum. Keterlibatan secara langsung dalam suatu proses memberikan pengalaman dan pendalaman atas berbagai masalah yang dihadapi. Hasil pengalaman langsung, pengamatan dan pembahasan tersebut dapat dijadikan dasar oleh para pengelola dan pembina untuk merumuskan berbagai kebijakan penyelenggaraan jembatan nasional mencakup sitem penyelenggaraan, sumber daya manusia, tekonologi, material dan peralatan.
Dalam setiap penyelenggaraan infratsruktur yang nilainya besar selalu melibatkan, penyedia jasa konstruksi. Tidak tertutup kemungkinan, penyedia jasa nasional dapat menjadi kontraktor atau konsultan utama. Namun yang perlu dirancang sejak awal adalah keterlibatan penyedia jasa spesialis untuk mengerjakan pekerjaan spesifik yang terdapat dalam proyek jembatan bentang panjang.
Teknologi dan metode baru yang diterapkan, material dan peralatan baru yang digunakan, dan permasalahan yang timbul dalam setiap tahap konstruksi merupakan sumber penelitian dan penegmbangan bagi para peneliti di bidang jembatan. Pembina teknis, praktisi di lapangan dan peneliti perlu bekerja sama untuk menghasilkan sistem penyelenggaraan jembatan nasional yang lebih berkualitas dan sesuai dengan kondisi nasional.
Semua lapisan masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mendapatkan manfaat dari proyek jembatan bentang panjang. Selama masa konstruksi, pengelola proyek diharapkan dapat membentuk suatu Unit Pusat Pembelajaran. Siapapun yang tertarik untuk mengetahui lebih dalam terkait dengan penyelenggaraan jembatan tersebut dapat mendatangi Unit Pusat Pembelajaran tersebut. Unit tersebut menyediakan berbagai program layanan pembelajaran dari hanya sekedar pemberian informasi sampai dengan berbagai jenjang pelatihan. Dengan adanya Unit Pusat Pembelajaran tersebut, anak-anak yang masih duduk di taman kanak-kanak pun sebagi generasi penerus bangsa, dapat dikenalkan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi jembtan sejak dini. Kesan itu akan lebih mudah tertanam di dalam pikirannya, karena mereka dapat langsung melihat fisiknya di lapangan.
Selama ini peneglolaproyek sering merasa direpotkan ketika ada mahasiswa yang ingin praktik kerja di proyeknya. Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi, apalagi di proyek-proyek yang bernilai strategis, karena mereka sangat langka mendapatkan kesempatan emas tersebut. Malahan diharapkan Unit Pusat Pembelajaran secara proaktif dapat menawarkan kesempatan tersebut ke berbagai perguruan tinggi. Apabila peminatnya lebih banyak dari kapasitas yang tersedia, maka dapat dilakukan proses seleksi. Apabila kegiatan praktik kerja tersebut dapat dikelola dan diprogramkan dengan baik, tentu akan menghasil manfaat yang lebih baik bagi pembinaan sdm yang seharusnya menjadi tanggung jawab kita bersama.
Perhatian khusus perlu diberikan kepada para calon atau ahli muda di bidang jembatan. Perlu diupayakan sedemikian rupa agar mereka memiliki akses seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan jembatan bentang panjang.
Proses pembelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya terkait dengan permasalahan praktis harus dilakukan secara berkelanjutan. Oleh karena itu dokumentasi hasil pelaksanaan, terutama pada proyek-proyek strategis, harus dikelola dengan baik. Di tingkat nasional sebaik ada unit pusat pembelajaran konstruksi yang mencakaup dokumentasi berbagai contoh jembatan yang telah dan akan dibangun di Indonesia. Jembatan-jembatan strategis tersebut antara lain: Jembatan Gantung Memberamo (235 meter), Jembatan Cable Stayed Balerang (385 meter), Jembatan Pelengkung Beton Rempang Galang di Batam (350 meter), Jembatan Suramadu (total 5.438 meter dengan jembatan utama cable stayed 192 + 434 + 192) meter, Jembatan Rangka Baja Kerasak (122 meter), Jembatan Prestressed Cantilever Box Rajamandala (132 meter), Jembatan Balanced Cantilever Concrete Box Girder Tonton – Nipah (160 meter), dan Jembatan Pelengkung Baja Kahayan (150 meter).
Batam dan Surabaya adalah kota-kota yang sering dikunjungi dalam rangka bisnis ataupun wisata. Jalan Tol Purbaleunyi termasuk ruas jalan yang sering dilewati oleh pengendara dari Kota Bandung ke Jakarta. Batam dan Surabaya memiliki konstruksi jembatan bentang panjang dan ruas tol Purbaleunyi memiliki contoh pembangunan jalan dan jembatan yang sangat menarik. Di ketiga tempat tersebut perlu dibangun unit pusat pembelajaran konstruksi, sehingga orang-orang yang singgah di Batam, Surabaya dan tempat peristirahatan Tol Purbaleunyi, khususnya para pelajar dan mahasiswa, dapat mengunjungi pusat pemebelajaran tersebut.
Profil Sertifikasi Keahlian Terkait Dengan Bidang Jembatan
Di Indonesia terdapat sekitar 88.000 buah jembatan, termasuk di dalamnya 32.000 buah jembatan dengan panjang total sekitar 54.000 meter berada di jalan nasional dan provinsi. Jumlah jembatan yang melintasi sungai dengan lebar lebih dari 100 meter hanya sekitar 1750 buah.
Secara umum keterdiaan tenaga ahli konstruksi di Indonesia jumlahnya masih sangat terbatas. Kebutuhan tenaga ahli konstruksi di Indonesia sekitar 375.000 orang, sedangkan tenaga ahli yang sudah tersertifikasi baru sekitar 99.852 orang. Sebagian besar tenaga ahli tersebut berkualifikasi ahli muda.
Data dari LPJKN (19 Juni 2009), HPJI memiliki 27.141 orang tenaga ahli di bidang transportasi termasuk bidang jalan dan jembatan, sekitar 3000 orang diantaranya adalah ahli jembatan. Dari jumlah tersebut hanya kurang dari 50 orang yang memiliki kalifikasi Ahli Utama bidang jembatan. Kita tidak dapat mengatakan jumlah ini disebut kurang atau lebih, hal ini tegantung seberapa besar demand akan pembuatan jembatan panjang di Indonesia. Demand yang ada memang tergantung dari program pembangunan nasional khususnya pengembangan pada pembuatan jembatan-jembatan panjang untuk menghubungkan antarpulau dan tergantung pula pada tingkat perekonomian masyarakat.
Mengingat keahlian terkait dengan bidang jembatan jalan raya bisa masuk dalam berbagai kelompok keahlian, maka saat ini sebagian keahlian tersebut terhimpun dalam beberapa asosiasi, antara lain: Himpunan Pengembang Jalan Indonesia (HPJI), Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI), Persatuan Ahli Teknik Indonesia (PATI), Himpunan Ahli Beton Prategang Indonesia, dan Himpunan Ahli Tanah Indonesia (HATI).
Belum semua keahlian yang dibutuhkan pada bidang jembatan memiliki sertifikat komopetensi yang sama dengan identitas keahliannya. Saat ini identitas keahlian tertentu ditunjukan dengan riwayat pengalaman kerjanya. Asosiasi terkait dengan jembatan diharapkan dapat melakukan evaluasi sejauh mana kondisi ini dapat mendukung penyelenggaraan jembatan jalan raya dengan efisien dan efektif. Jika belum menunjukkan produktivitas penyelenggaraan jembatan yang berkualitas sesuai dengan harapan, apakah perlu dibentuk asosiasi profesi khusus jembatan jalan raya? Atau sekurang-kurangnya dalam tubuh asosiasi yang telah ada dibentuk bagian keprofesian secara khusus, yaitu kelompok keahlian jembatan jalan raya. Memang benar bahwa dibentuknya kelompok keprofesian secara khusus tidak akan menjamin kondisi penyelenggaraan jembatan akan lebih baik, tetapi adanya perhatian khusus akan lebih memberikan harapan perbaikan yang lebih tinggi.
Alternatif lain adalah menyederhanakan kelompok keahlian. Kebutuhan pekejaan konstruksi jalan dan pekerjaan konstruksi jembatan relatif besar. Sampai saat ini ratusan ribu km jalan dan puluhan ribu km jembatan jalan raya telah dibangun. Ke depan pengembangan jaringan jalan dan jembatan masih tetap dibutuhkan mengingat jumlah panjang km perkapita atau perluas wilayah masih relatif kecil dan geografis Indonesia yang memiliki banyak lembah dan sungai. Oleh karena itu kelompok keahlian jalan dan jembatan dapat dipisah.
Sebagaimana dibahas di depan, pekerjaan di bidang jembatan memerlukan banyak jenis keahlian. Keahlian tersebut belum dipecah lagi berdasrkan tingkat kompetensinya, apakah ahli muda, madya atau utama. Apabila mesyarakat tenaga ahli konstruksi dibebani kewajiban memiliki sertifikat yang sesuai untuk setiap jenis pekerjaan terkait jembatan, tentu menimbulkan biaya tinggi. Masyarakat tenaga ahli seharusnya diberi ruang alternatif, yaitu pertama, memiliki sertifikat dari kelompok keahlian spesifik yang sesuai dengan bagian pekerjaan jembatan yang sedang dilakukan; kedua, memiliki sertifikat dari kelompok keahlian jembatan secara umum ditambah dengan persyaratan porto folio atau sertfikat pelatihan kompetensi yang sesuai.
Peningkatan jenjang keahlian tergantung pada jumlah pengalaman dan variasi jenis pekerjaan di bidang jembatan. Ahli jembatan senior bisa dicapai setelah sekian lama menekuni pekerjaan yang sama atau telah bekerja di berbagai bidang pekerjaan jembatan. Kenyataannya selama ini, remunerasi yang diterima seorang tenaga ahli bukan ditetapkan berdasarkan sertifikasi jenjang keahliannya, tetapi dari jumlah pengalaman kerja sejenis yang dimilikinya.
Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional untuk berbagai bidang pekerjaan jembatan tetap diperlukan, Ketersediann SKKNI tersebut dapat digunakan untuk proses sertifikasi keahlian, tetapi tidak bersifat kewajiban. Tenaga ahli dapat memilih proses ssertifikasi sesuai dengan alternatif di atas, yaitu melalui keahlian spesifik atau keahlian jembatan secara umum. Fungsi utama SKKNI adalah untuk dijadikan acuan dalam penyusunan kurikulum pelatihan dan pendidikan keprofesian oleh lembaga diklat terakreditasi. Sertifikat pelatihan dan pendidikan terkreditasi yang dijadikan salah satu dasar untuk menilai kompetensi seseorang dalam pekerjaan jembatan tertentu, selain pengalaman kerjanya di bidang tersebut yang dibuktikan melalui porto folio.
Monday, June 29, 2009
Peta Keahlian di Bidang Jembatan
Sesuai dengan UUJK, pekerjaan konstruksi terdiri dari pekerjaan perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan. Pekerjaan perencanaan mencakup pekerjaan perencanaan umum dan perencanaan teknis atau perancangan. Pekerjaan pengawasan secara umum adalah untuk menjamin kesesuaian input dengan output atau outcome; secara khusus untuk mengendalikan proses pelaksanaan sesuai dengan hasil perencanaan. Sedangkan pekerjaan pelaksanaan sangat kompleks, karena selalu terkandung unsur perencanaan pelaksanaan, pengawasan operasional, manajemen dan teknis pelaksanaannya sendiri. Jadi tidak berlebihan jika ada pendapat apabila sebagian besar kualitas produk konstruksi ditentukan oleh tingkat kualitas para pelaksana.
Fisik konstruksi jembatan terdiri dari bangunan pondasi, bangunan bawah, bangunan atas, jalan pendekat, dan bangunan pelengkap. Bangunan fisik jembatan tersebut berada di lingkungan alam yang khas beruapa bentang alam atau buatan yang harus disebranginya, berupa sungai, lembah, selat, bangunan konstruksi lainnya atau wilayah tertentu.
Fungsi jembatan beragam, tidak terbatas hanya untuk mendukung pergerakan lalu lintas manusia dan kendaraan. Jembatan penyebrangan pasokan air dan energi sudah banyak dibangun. Fungsi outcome nya pun beragam mulai dari sekedar mendukung mobilitas manusia, sampai dengan untuk kepentingan bisnis, keamanan dan landmark.
Kombinasi antara fisik konstruksi jembatan, lingkungan keberadaan jembatan, fungsi, dan jenis pekerjaan konstruksi menciptakan berbagai kebutuhan keahlian. Sesuai dengan UUJK, keahlian tersebut tercakup dalam kelompok arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan dan manajemen. Selain itu, untuk menghasilkan perencanaan jembatan yang komprehensif, sebagian perencanaan jembatan perlu didukung bidang keahlian lainya seperti planologi, ekonomi, investasi. sosial dan budaya, dan informasi dan komputer
Sesuai dengan sejarah konstruksi, keahlian konstruksi jembatan mulai dikembangkan di bidang teknik sipil. Yang pertama kali berkembang adalah keahlian struktur konstruksi bangunan atas jembatan. Sampai saat ini keahlian struktur jembatan telah berkembang menjadi struktur pelengkung bawah dan atas; struktur rangka kayu dan baja, struktur balok profil baja dan beton; struktur beton manual, komposit dan prategang; box girder; struktur gantung dan cable stayed. Sekarang pengelompokan keahlian struktur bangunan atas jembatan sekurang-kurang menjadi ahli struktur beton dan komposit, ahli struktur baja, ahli struktur gantung, dan ahli struktur cable stayed.
Teknis pondasi telah berkembang sedemikian rupa. Selain pondasi konvensional seperti pondasi dangkal, sumuran dan tiang pancang, karena tuntutan lingkungan dan peningkatan faktor keamanan, sekarang telah banyak digunakan pondasi borepile. Untuk mengaantisipasi prilaku tanah lunak dan perbedaan penurunan karena tingkat ketidakseragaman lapisan tanah, sekarang sudah banyak digunakan pondasi dengan memperhatikan analisi blok massa seperti pondasi sarang laba-laba, dan pondasi yang mengkombinasikan susunan tiang yang diikat diafragma dan diberi lapisan geotextile. Saat ini keahlian di bidang pondasi sekurang-kurang dapat dikelompokkan menjadi ahli pondas dangkal dan tiang pancang dengan lingkungan kerja normal dan ahli pondasi khusus yang dilihat dari kekhusuan teknologinya dan tingkat kesulitan lingkungan kerjanya.
Keahlian lain yang sangat terkait dengan keahlian di bidang pondasi adalah keahlian di bidang geoteknik, yaitu keahlian yang terkait dengan tanah dan bebatuan. Pemetaan karakteristik lingkungan tanah sekitar penempatan pondasi jembatan menjadi tanggung jawab ahli geoteknik. Seorang ahli geoteknik harus menguasai prinsip dasar ilmu geologi. Ahli geoteknik yang merekomendasikan alternatif lokasi pondasi yang terbaik, perlu tidaknya perbaikan tanah dasar, penggunaan jenis pondasi, penerapan teknologi perkuatan tanah dan penerapan bangunan pengaman dari bahaya pergerakan tanah.
Keahlian pada aspek bangunan bawah jembatan baik pada abutmen maupun pilar, dan keahlian terkait dengan struktur bangunan tower pemangku struktur gantung dan cable stayed biasanya sudah dicakup dalam keahlian struktur bangunan atas bersangkutan. Keahlian dalam konstruksi blok anker terkait dengan jembatan gantung merupakan kombinasi keahlian pondasi, geoteknik dan struktur.
Keahlian pada konstruksi jalan pendekat sama dengan keahlian di bidang jalan pada umumnya, yaitu mencakup bidang perencanaan teknik jalan, perkerasan jalan, dan geoteknik. Keahlian geoteknik diperlukan khususnya pada konstruksi jalan pendekat yang memerlukan timbinan tinggi di atas tanah lunak.
Dalam tahap perencanaan umum jembatan dperlukan berbagai keahlian baik tenis maupun nonteknis untuk melakukan studi kelayakan. Jembatan jalan raya adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan jaringan jalan. Studi kelayakan jembatan sebaiknya dipimpin oleh seorang ahli jaringan jalan raya senior. Dalam melaksanakan tugasnya ia dibantu oleh Ahli jembatan, ahli jalan,:ahli geodesi, ahli wilayah, ahli geoteknik, ahli transportasi jalan, ahli ekonomi, ahli lingkungan, ahli investasi, dan ahli manajemen proyek konstruksi. Ahli geoteknik, ahli lingkungan dan ahli geodesi membantu ahli jembatan untuk merumuskan alternatif terbaik lokasi jembatan ditinjau dari aspek teknis dan lingkungan dan memperkirakan panjang dan jumlah bentang jembatan; ahli jembatan dibantu oleh ahli quantity surveyor dan ahli manajemen konstruksi memperkirakan kebutuhan total biaya konstruksi dan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan pengawasan, operasi dan pemeliharaan; ahli jaringan dan ahli jembatan dibantu oleh ahli wilayah, ahli ekonomi, ahli rekayasa sosial dan ahli lingkungan menganalisis dan melakukan kuantifikasi berbagai dampak positif dan negatif dari aspek wilayah, lingkungan, ekonomi, sosial dan keamanan; ahli investasi menganalisis berbagai alternatif sumber pembiayaan dan merumuskan kelengkapan doumen yang diperlukan untuk mendukung proses penawaran proyek kepada investor. Ouput utama pekerjaan perencanaan umum jembatan adalah alternatif alinyemen rute jembatan, tingkat kelayakan jembatan dintinjau dari aspek teknis, ekonomi, lingkungan dan ketersediaan sumber daya; serta dokumen pendukung penawaran investasi.
Studi kelayakan yang lebih detail dilakukan pada alternatif rute yang dipilih. Studi ini dapat dilakukan oleh investor terpilih. Ahli jembatan, ahli geoteknik, ahli geodesi, ahli lingkungan, ahli quantity surveyor dan ahli manajemen proyek konstruksi menetapkan kembali bentuk jembatan misalnya konvensional, pelengkung, gantung cable stayed, atau kombinasi; panjang total, bentang terpanjang, dan jumlah bentang jembatan; mengkuantifikasi volume fisik jembatan, dampak lingkungan pembangunan jembatan, dan kebutuhan biaya operasional dan pemeliharaan jembatan selama umur pelayanannya.
Berdasarkan hasil studi kelayakan dilakukan pekerjaan perencanaan teknis jembatan. Dalam tahap perencanaan teknis dapat dilibatkan arsitek dan ahli landscape untuk menghasilkan rancangan jembatan yang bernilai seni tinggi baik ditinjau dari aspek struktur maupun keharmonisan dengan lingkungan. Ahli geoteknik dan ahli pondasi melakukan survey dan investigasi kondisi tanah, dan menetapkan lokasi pondasi yang terbaik untuk kedudukan abutmen, pilar dan anker jika diperlukan. Ahli hidrologi membantu ahli pondasi dalam penetapan lokasi pilar dan merencanakan bangunan pengaman pondasi dari gerusan aliran air. Ahli gempa memberikan rekomendasi risiko gempa dan membantu ahli pondasi dan ahli struktur dalam analisis. Berdasarkan rekomendasi lokasi pondasi tersebut ahli struktur menghitung bangunan atas dan bangunan bawah jembatan termasuk tower penumpu jembatan gantung atau cable stayed apabila diperlukan. Ahli struktur dibantu oleh ahli pemeliharaan jembatan untuk merancang sistem pemeliharaan jembatan. Ruang-ruang untuk kebutuhan pemeliharaan jembatan dirancang oleh ahli struktur. Ahli pondasi kembali menghitung besaran pondasi berdasarkan beban-beban dari hasil perhitungan struktur. Ahli manajemen konstruksi mulai dilibatkan untuk menganalisis alternatif metode konstruksi dan kebutuhan sumber daya konstruksi khususnya tenaga ahli pelaksana dan pengawas konstruks, serta peralatan konstruksi. Ahli value engineering mulai dilibatkan dalam tahap perencanaan teknis untuk memberikan masukan memilih alternatif paling optimal struktur bangunan atas, bangunan bawah, dan pondasi jembatan serta bangunan jalan pendekat jembatan. Tugas tenaga ahli value engineering adalah mencari alternatif biaya konstruksi terendah dengan fungsi yang paling maksimum, atau dengan kata lain mengoptimalkan antara biaya dengan fungsi jembatan. Ahli quantity surveyor bertugas menhitung seluruh volume pekerjaan baik fisik jembatan maupun besaran metode konstruksi dan kegiatan pengendalian dampak pembangunan.
Ahli mekanikal dan elektrikal dapat dilibatkan dalam proses perancangan untuk jembatan tertentu, misalnya jembatan yang bangunan atasnya dapat dibuka dan ditutup seperti Jembatan Ampera di Palembang, jembatan yang memiliki tower yang dilengkapi dengan lift atau jembatan rangka baja yang dilengkapi dengan tangga berjalan atau lift untuk mencapai puncaknya.
Jembatan bentang panjang riskan terhadap beban dinamis yang disebabkan lalu lintas, gempa dan angin. Sebelum dilaksanakan, hasil perencanaan perlu dimodelkan dan diuji ketahanannya terhadap beban dinamis.
Setelah produk perancangan fisik konstruksi dan unsur pendukungnya selesai disusun, ahli kontrak dibantu oleh ahli quantity surveyor, ahli manajemen konstruksi dan ahli terkait lainnya menyusun dokumen lelang dan kontrak konstruksi
Berdasarkan hasil perencanaan teknis, kemudian dipilih kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas yang paling memenuhi kualifikasi untuk mewujudkan perencanaan tersebut. Penetapan konsultan perencana, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas tidak menjadi hak sepenuhnya investor. Investor harus dapat membuktikan bahwa para penyedia jasa konstruksi tersebut memenuhi kualifikasi yang telah disepakati bersama antara pemilik pekerjaan dengan investor.
Kontraktor pelaksana jembatan dipimpin oleh seorang ahli manajemen konstruksi jembatan atau general superintendent (GS) yang memiliki pengalaman di bidang perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan jembatan pada proyek jembatan. Pada proyek jembatan bentang panjang yang beskala besar dimungkinkan untuk memiliki lebih dari satu GS. Kebutuhan atas adanya pimpinan GS tergantung pada penjadwalan pekerjaan dan intensitas keterkaitan antar GS. Bila tingkat keterkaitannya rendah, masing-masing GS bisa bertanggung jawab ke Pemimpin Proyek yang mewakili pemilik proyek.
Dalam pelaksanaannya GS dibantu oleh tenaga konstruksi dari berbagai keahlian. Tenaga ahli yang diperlukan dalam pelaksanaan konstruksi jembatan antara lain sebagai berikut:
a. Ahli konstruksi jembatan di bawah GS yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan fisik konstruksi jembatan.
b. Ahli manajemen konstruksi menyiapkan jadwal pelaksanaan, jadwal pemasokan sumber daya konstruksi seperti peralatan, material dan tenaga konstruksi.
c. Ahli mekanikal dan elektrikal menyiapkan berbagai peralatan yang diperlukan.dan mengendalikan penggunaan peralatan konstruksi.
d. Ahli material bertugas untuk menjamin kualitas material yang digunakan sesuai dengan spesifikasi dan merancang metode produksi kontruksi seperti agregat campuran, beton, aspal dan material komposit dapat menghasilkan produk konstruksi sesuai dengan spesifikasi.
e. Ahli geodesi, bertanggung jawab atas berbagai aktivitas pengukuran, pemetaan, dan pemantauan pergerakan tanah atau konstruksi.
f. Ahli hidrologi dengan spesifikasi sungai atau laut, membantu ahli pondasi memantau perubahan dasar/ tepi sungai atau laut agar tidak membahayakan posisi pondasi; dan bertanggung jawab atas pekerjaan bangunan pengaman terhadap bahaya aliran air
g. Ahli pondasi, bertanggung jawab atas pekerjaan pondasi.
h. Ahli geoteknik, membantu ahli pondasi apabila ada permasalahan dalam pekerjaan pondasi, dan memantau pergerakan tanah akibat pemasangan pondasi, anker, dan timbunaan tanah pada jalan pendekat, bertanggung jawab atas pekerjaan perbaikan tanah dasar, tanah timbunan dan bangunan pengaman tanah timbunan.
i. Ahli beton prategang, bertanggung jawab atas pekerjaan penarikan kabel pratekan.
j. Ahli metode/ perancah konstruksi, bertanggung atas berbagai pekerjaan perancah konstruksi.
k. Ahli struktur jembatan spesifik, misalnya jembatan kantilever dengan bentang panjang, jembatan pelengkung, sumergable bridge, jembatang gantung, jembatan cable stayed, jembatan rangka baja khusus, dll.
l. Ahli pemasangan/ ereksi jembatan, membantu ahli struktur jembatan dalam pemasangan jembatan.
m. Ahli perlindungan material, misalnya tehadap bahaya karat, pelapukan oleh sinar matahari dan air hujan, dll
n. Ahli pemeliharaan jembatan untuk memasang sistem monitoring jembatan.
o. Ahli konstruksi jalan bertanggung jawab terhadap konstruksi jalan pendekat dan lapisan perkerasan di atas jembatan.
p. Ahli quantity surveyor untuk menjamin kuantitas hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi sehingga dapat dibayar.
q. Ahli value engineering untuk menjamin setiap perubahan konstruksi sesuai dengan fungsi proyek dan pengendalian biaya tambahan akibat perubaan konstruksi.
r. Ahli sistem manajemen K3, untuk menjamin persiapan, pelaksanaan dan pascapekerjaan telah memenuhi persyaratan K3.
s. Ahli kontrak, untuk membantu penyelesaian klaim yang disebabkan perbedaan persepsi atas substansi kontrak atau adanya perubahan isi dokumen kontrak.
Pemilik pekejaan dibantu oleh konsultan pengawas untuk mengawasi pekerjaan pelaksanaan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana,. Kebutuhan teanaga ahli pada konsultan pengawas untuk pekejaan konstruksi jembatan, antara lain sebagai berikut:
a. Team Leader, seorang ahli supervisi jembatan senior
b. Ahli material, bertanggung jawab atas pengawasan kualitas material dan hasil pekerjaan
c. Ahli geoteknik/ ahli pondasi, bertanggung jawab atas pengawasan persiapan, pelaksanaan dan pascakonstruksi pekerjaan pondasi dan geoteknik.
d. Ahli supervisi struktur jembatan, bertanggung jawab atas pengawasan persiapan, pelaksanaan dan pascakonstruksi pekerjaan struktur.
e. Ahli supervisi konstruksi jalan, bertanggung jawab atas pengawasan persiapan, pelaksanaan dan pascakonstruksi pekerjaan jalan.
f. Ahli quantity surveyor, untuk menjamin pembayaran telah sesuai dengan spesifikasi.
g. Ahli quality assurance system, menyiapkan sistem pengawasan dan mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh tenaga ahli dalam melaksanakan QAS
h. Ahli lingkungan
i. Ahli kontrak konstruksi, membantu team leader dalam penyelesaian klaim dan menjamin perubahan substansi kontrak sudah sesuai dengan kebutuhan dan tidak tumpang tindih yang merugikan.
Setelah hasil pekerjaan konstruksi diserahterimakan, maka dimulai masa pascakonstruksi. Kegiatan konstruksi pada masa konstruksi terdiri dari pengendalian operasi, pemeliharaan dan pearawatan konstruksi, rehabilitasi, rekonstruksi dan demolisi. Kita sering diaanggap pandai membangu tetapi tidak mampu untuk memelihara dan merawat produk konstruksi. Oleh karena itu, keahlian dalam pekerjaan pascakonstruksi masih belum berkembang.
Keahlian yang diperlukan dalam pekerjaan jembatan pascakonstruksi secara umum sama dengan keahlian yang diperlukan dalam pekerjaan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan jembatan. Keahlian spesifik pada tahap pascakonstruksi antara lain sebagai berikut:
a. Ahli sistem manajemen pemeliharaan jembatan yang bertugas merencanakan pekerjaan pemeliharaan jembatan dalam kurun waktu yang disepakati dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan pascakonstruksi.
b. Ahli perawatan dan pemeliharaan jembatan yang bertugas merencanakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan perawatan dan pemeliharaan jembatan secara rutin dan berkala.
c. Ahli perbaikan dan perkuatan struktur jembatan sesuai dengan jenis jembatannya.
d. Ahli penilai kondisi jembatan (Bridge Inspector Engineer) yang bertugas menilai kondisi kondisi jembatan mencakup penggunaan teknologi dan peralatan pemeriksaan.
e. Ahli forensik konstruksi jembatan yang bertugas memeriksa penyebab terjadi kerusakan jembatan dan menilai nilai sisa umur pelayanan jembatan.
Sunday, May 3, 2009
Hakikat Diri sebagai Seorang Manusia
Pentingnya Memiliki Tujuan
o Memberikan arah
o Meningkatkan motivasi atau keinginan untuk lebih baik
o Menyederhanakan proses pengambilan keputusan
o Membangun keyakinan atau percaya diri
o Menyediakan tolok ukur keberhasilan
o Memberikan sistem pembinaan baik berupa penghargaan atau sanksi
o Mendorong timbulnya kreativitas untuk mencapainya
Pernyataan tujuan yang baik memenuhi kriteria antara lain: lebih baik dari saat ini, spesifik, dapat diukur, mungkin dicapai, nyata, benar-benar sangat berarti dan akan memuaskan diri, menantang dan berbatas waktu. Semakin nyata (lebih dapat divisualisasikan, tidak hanya dapat dirasakan), maka kemungkinan untuk mencapainya semakin besar.
Suasana Kelas yang Kondusif
Hal-hal di atas perlu disepakati bersama sebelum diklat dilaksanakan.