Selama ini telah berkembang dua jalur pendidikan yaitu pendidikan regular dan pendidikan kedinasan. Pendidikan regular dilaksanakan oleh lembaga pendidikan umum dan pendidikan kedinasan oleh lembaga pemerintah di bawah kementrian tertentu.
Kepesertaan pendidikan regular tidak dibatasi sedangkan pendidikan kedinasan dibatasi hanya bagi peserta yang sudah bekerja atau akan bekerja pada suatu lembaga pemerintahan tertentu.
Pembiayaan pendidikan regular berasal dari masyarakat sendiri kecuali sebagian kecil yang mendapat beasiswa dari pemerintah atau non-pemerintah, sedangkan pembiayaan pendidikan kedinasan berasal dari pemerintah melalui kementrian atau lembaga penyelengggara pendidikan kedinasan tersebut.
Dalam perkembangannya, pendidikan kedinasan dapat diikuti oleh peserta umum dengan biaya sendiri tanpa ikatan dinas, sehingga terjadi disparitas antara penyelenggaraan pendidikan regular dengan pendidikan kedinasan. Untuk menghindari disparitas tersebut, kemudian, dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional diatur penyelenggaraan pendidikan kedinasan.
Pada tahun 1996 Departemen Pekerjaan Umum pernah merencanakan untuk menylenggarakan pendidikan kedinasan, pada saat itu akan dinamakan Sekolah Tinggi Kedinasan Pekerjaan Umum (STKPU). Dengan berbagai pertimbangan, STKPU tidak jadi dibentuk. Hal yang menjadi pertimbangan utama antara lain: pertama, pada saat itu berkembang wacana bahwa seluruh pendidikan kedinasan yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah non Departemen Pendidikan Nasional akan dihapuskan; kedua pimpinan Departemen PU pada saat itu beranggapan bahwa kompetensi penyelenggaraan pendidikan menjadi wewenang Departemen Pendidikan Nasional sehingga Departmen PU tinggal memanfaatkannya saja. Oleh karena itu, pada tahun 1998 pimpinan Dep. PU membentuk Pusat Pendidikan Keahlian Teknik (Pusdiktek) bidang PU untuk mengelola kerjasama pendidikan dengan mitra kerja dari perguruan tinggi nasional. Tugas utama Pusdiktek adalah menjamin kurikulum yang digunakan dalam penyelenggaraan kerjasama pendidikan merupakan kurikulum yang mampu menghasilkan lulusan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh Departemen PU. Yang dimaksud dengan kurikulum di sini adalah rancangan kurikulum, isi kurikulum (termasuk sarana dan prasarana pendukungnya)dan sistem monitoring dan evaluasi kurikulum untuk mendukung proses belajar mengajar.
Memperhatikan, sejarah pembentukan tersebut, kerjasama pendidikan yang diselenggarakan oleh Pusdiktek dan kemudian berubah menjadi Pusat Pembinaan Keahlian dan Teknik Konstruksi (Pusbiktek) Departemen PU bukan merupakan pendidikan kedinasan. Wacana pelarangan penyelenggaraan pendidikan kedinasan oleh lembaga pemerintah selain Departemen Pendidikan Nasional yang berkembang pada saat itu tidak dimaksudkan kepada penyelenggaraan kerjasama pendidikan oleh Departemen PU.. Dalam penyelenggaraannya pun selama lebih dari satu dekade tidak pernah bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Departemen PU dan perguruan tinggi mitra kerjasama selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku terkait dengan Sistem Pendidikan Nasional.
Pada tahun 2010, telah diterbitkan PP NO. 14/ 2010 TENTANG PENDIDIKAN KEDINASAN DAN PP NO. 17/ 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN.Terkait dengan pembinaan sdm bidang PU, sebelum menyikapi peraturan pemerintah tersebut perlu dikaji beberapa pertanyaan sebagai berikut:
1. Apakah Kementrian PU akan tetap menyelenggarakan pendidikan di bidang PU?
2. Apakah penyelenggaraan pendidikan di bidang PU dapat diikuti oleh peserta didik dari lembaga pemerintah daerah terkait dengan bidang PU?
3. Apa yang melatarbelakangi terbitnya PP 14 tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan?
4. Apakah Kementrian PU hanya akan memilih jalur pendidikan kedinasan dalam penyelenggaraan pendidikannya?
5. Apakah APBN terkait dengan penyelenggaraan pendidikan hanya dapat digunakan untuk jalur pendidikan kedinasan?
6. Selain pendidikan kedinasan, alternatif penyelenggaraan pendidikan apa saja yang dapat dilakukan oleh Kementrian non-Kemendiknas?
7. Apakah bentuk kerjasama pendidkan sebagaimana telah dilksanakan oleh Kementrian PU melalui Pusbiktek (Kerjasama Pusbiktek – PT) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
8. Apakah hasil penyelenggaraan pendidikan Kerjasama Pusbiktek-PT belum sesuai dengan program pembinaan sdm bidang PU melalui jalur pendidikan?
9. Apakah alternatif menyelenggarakan pendidikan kedinasan akan lebih menjamin pemenuhan tujuan pembinaan sdm bidang PU melalui jalur pendidikan?
10. Bagaimana menyikapi alternatif exit penyelenggaraan pendidikan kedinasan sebagaimana diatur dalam aturan peralihan dalam PP 14/ 2010?
Kebutuhan Pendidikan di Bidang PU
Ada kecenderungan minat lulusan sekolah menengah atas untuk mengikuti pendidikan tinggi jurusan teknik semakin menurun, khususnya di bidang teknik sipil dan perencanaan. Sebagai contoh, pada era 1970-an s.d. 1980-an jurusan teknik sipil merupakan jurusan favorit dan telah berkembang sangat pesat yang memiliki sekurang-kurangnya 4 sub-jurusan yaitu: struktur, jalan raya, sumber daya air dan manajemen konstruksi.
Saat ini, jurusan sipil tidak lagi menjadi favorit. Setelah masuk ke jurusan sipil,tidak banyak mahasiswa sipil yang memilih minat sumber daya air. Jumlah mahasiswa S2 untuk jurusan sumber daya air sangat minim. Padahal kita sadari bersama, permasalahan pengelolaan sumber daya air semakin kompleks . Pemahaman terhadap substansi UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air membutuhkan tenaga ahli yang memiliki kualifikasi tinggi.
Permasalahan yang semakin kompleks tidak hanya terjadi dalam pengelolaan sumber daya air. Undang-Undang Bangunan dan Gedung, Undang-Undang Perumahan dan Permukiman, Undang-Undang Jalan dan Undang-Undang Tata Ruang menuntut setiap SDM di bidang PU untuk memiliki kompetensi yang memadai dalam melaksanakan tugasnya. Kita sadari, proses pendidikan formal yang dilaksanakan dalam waktu, biaya, sarana dan prasarana yang terbatas tidak dapat menghasilkan tenaga kerja yang siap pakai. Tetapi kurikulum yang dirancang sesuai dengan kebutuhan kompetensi telah terbukti dapat mengasah talenta dan memberikan bekal yang cukup untuk dapat bekerja lebih baik di tempat kerja yang sesuai.
Ketika ilmu keteknikan masih menjadi favorit, keilmuan di bidang PU menjadi ilmu yang umum karena banyak perguruan tinggi yang membuka program studi untuk bidang ilmu tersebut. Tetapi ketika keilmuan tersebut semakin tidak menarik minat masyarakat umum, lambat laut program studi tersebut akan ditutup.
Keilmuan di bidang PU akan menjadi keilmuan khusus yang masih dapat berkembang apabila kementrian pembina teknisnya tetap menjaga pengembangannya dan proaktif mempertahankan program studi yang sudah ada, khususnya yang langsung terkait dengan program pengembangan sdm PU.
Struktur kepegawaian lembaga pemerintah sekarang sedang berpihak pada lulusan sarjana S1/ D4. Padahal tenaga pelaksana masih banyak dibutuhkan untuk mengelola pekerjaan teknis pendukung perencanaan dan perancangan, operasi dan pemeliharaan. Hasil survey investigasi yang kurang akurat, pemeliharaan yang terlambat, data base yang tidak pernah dikinikan, dan semakin miskinnya pengalaman di lapangan menunjukkan ada kepincangan dalam struktur kepegawaian kita. Semua pegawai ingin duduk di belakang meja mengelola berbagai pekerjaan dalam tataran konseptual dan manajerial karena merasa tingkat pendidikannya tidak layak untuk pekerjaan keterampilan. Padahal lebih banyak pekerjaan yang non-konseptual. Hal ini berakibat banyak sarjana yang setengah pengangguran karena tidak bekerja sesuai dengan tuntutan kompetensi. Suatu saat, bisa terjadi seorang bendahara dan operator komputer dijabat oleh seorang sarjana teknik karena kita kekurangan tenaga terampil atau tenaga ahli menengah.
Oleh karena itu, lulusan pendidikan sarjana menengah masih diperlukan untuk penyelenggaraan bidang PU. Peserta Pendidikan Bidang PU Keberhasilan penyelenggaraan bidang PU tergantung pada kualitas seluruh sdm PU baik dari sektor publik maupun privat, aparatur pemerintah dan penyedia jasa di Pusat dan di Daerah. Setiap institusi pada masing-masing level memiliki tanggung jawab yang sama untuk meningkatkan kualitas sdm nya. Namun, tidak semua institusi memiliki sumber daya yang cukup untuk mengembangkan sdm nya. Saat ini pengembangan sdm belum menjadi prioritas di banyak institusi daerah mengingat sumber daya pendukungnya telah habis untuk membiayai kegiatan-kegiatan rutin.
Sumber daya anggaran pengembangan sdm di Kementrian PU pun masih sangat terbatas. Oleh karena itu diperlukan prioritas pemanfaatan sumber daya tersebut.Prioritas pertama, anggaran pengembangan sdm dimanfaatkan untuk pengembangan pegawai Kementrian PU. Sisa kapasitas anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan sdm sektor publik bidang PU di daerah dan penyedia jasa baik dari sektor publik maupun privat yang ada di pusat dan daerah.
Kekuatan dan Kelemahan Pendidikan Kedinasan
Kekuatan utama jalur Pendidikan Kedinasan adalah didukung oleh PP14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan. Dibalik kekuatan tersebut penyelenggaraan pendidikan menjadi relatif rigid sehingga tidak dapat mengakomodasi beragam level kebutuhan kompetensi pada Kementrian.
Beberapa pengaturan yang mengikat dalam penyelenggaraan Pendidikan Kedinasan, antara lain:
1. Hanya ada 4 alternatif sesuai dengan UU No. 20/ 2002 tentang Sisdiknas, yaitu:
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai (Pendidikan Kedinasan Non-formal)
2. Pendidikan Kedinasan sesuai dengan PP14/ 2010
3. Pendidikan Kedinasan bebentuk BHP dan Kementrian PU sebagai pendiri
4. Pendidikan Kedinasan berbentuk BHP dan Kementrian PU sebagai pendiri yang memiliki representasi pemangku kepentingan untuk memenuhi semua kepentingan
Kerjasama pendidikan Kementrian PU dengan Perguruan Tinggi mitra tidak terakomodasi dalam ke empat alternatif tersebut. Tidak dapat masuk dalam kelompok satuan pendidikan dan pelatihan dan pegawai karena kerjasama pendidikan bersifat pendidikan Dalam PP 14/ 2010, terminologi “pendidikan” dibedakan dengan” pendidikan dan pelatihan”, dimana diklat masuk dalam kategori pendidikan nonformal.
Kerjasama pendidikan tidak dapat dikelompokkan ke dalam Pendidikan Kedinasan sesuai PP 14/ 2010 karena lulusannya berijazah akademik bukan profesi. Dalam PP 14/ 2010 diatur bahwa sertifikasi pendidikan kedinasan berbentuk sertifikat kompetensi, diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap penguasaan kompetensi bidang keahlian tertentu, oleh satuan pendidikan kedinasan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi profesi.
Lebih tidak tepat lagi jika dikelompokkan pada alternatif ke tiga dan kempat, karena kerjasama pendidikan tidak dilaksanakan sendiri oleh satuan pendidikan di bawah Kementrian PU.
Prasyrat penyelenggaraan pendidikan kedinasan (jalur pendidikan formal)
Membentuk Satuan Pendidikan Kedinasan
1. Peserta berasal dari PNS dan CPNS dari penyelenggara program pendidikan kedinasan.
2. Calon peserta lulusan S1 atau setara.
3. Bobot kurikulum 36-40 sks
4. Rumusan penjurusan dalam bentuk spesialisasi ditetapkan oleh MenPU
5. Rumusan program studi yang memperhatikan tujuan program studi, kompetensi lulusan peserta didik, kontribusi terhadap pembangunan nasional, kontribusi pada masyarakat, dan keunggulan pendidikan kedinasan tersebut.
6. Rumusan kerangka dasar dan struktur kurikulum yang penyusunannya melibatkan asosiasi profesi, dunia kerja/ industri terkait. Dan masyarakat.
7. Akreditasi terhadap satuan pendidikan kedinasan agar dapat memberikan sertifikat kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dan Akreditasi terhadap program studi oleh BAN-PT.
8. Adanya otonomi satuan pendidikan kedinasan di bidang keuangan mencakup kewenangan untuk menerima, menyimpan, dan menggunakan dana, menganut prinsip transparansi, dan akuntansi publik, dan diperiksa oleh aparat pengawas fungsional Pemrintah.
9. Mendapatkan ijin pendirian satuan pendidikan kedinasan dengan persyaratan minimum memiliki: kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, sumber pembiayaan, sistem evaluasi dan sertifikasi, sistem manajemen dan proses pendidikan, kekhusunan pendidikan kedinasan, dan dasar hukum pendidikan kedinasan.
10. Persyaratan pendidik, tenaga kependidikan, tenaga penunjang akademik dan pengelola satuan pendidikan memenuhi PP 14/ 2010
Kecuali akreditasi untuk memberikan sertifikat kompetensi kepada lulusan pendidikan, otonomi di bidang keuangan, ijin pendirian satuan pendidikan kedinasan, dan peserta didik yang mencakup Diploma III dan IV, peryaratan di atas sudah dapat dipenuhi.
Pemanfaatan APBN untuk Pendidikan
Dalam PP 14/ 2010 Pendidikan Kedinasan harus memanfaatkan anggaran APBN atau sumber dana lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Klausul ini menyiratkan tidak ada peserta pendidikan kedinasan yang mebiayai sendiri secara individual. Dengan demikian, lembaga pendidikan kedinasan tidak boleh menerima peserta didik dari umum.
Pada saat UU No. 20 Tahun 2002 diterbitkan, banyak satuan pendidikan kedinasan yang menerima mahasiswa dari umum dengan biaya sendiri sehingga dapat mengurangi peran institusi perguruan tinggi.
Pemanfaatan Dana APBN untuk membiayai pengembangan sdm aparatur melalui jalur pendidikan non-kedinasan tidak bertentangan dengan PP 14/ 2010. Kementrian Pendidikan Nasional pun mengalokasikan dana beaiswa dari APBN untuk mendukung peserta didik yang berprestasi dan tidak mampu di luar jalur pendidikan kedinasan.
Selain Kementrian PU, banyak kementrian dan lembaga pemerintah lainnya mengalokasi beasiswa bagi para pegawainya untuk mengikuti pendidikan di luar jalur pendidikan kedinasan. Bahwa Kementrian PU mengalokasikan beasiswa pendidikan untuk aparatur terkait bidang PU di luar Kementrian PU adalah kebijakan pimpinan dalam rangka mewujudkan visi dan misi PU. Kebijakan tersebut setiap saat dapat berubah sesuai dinamika perubahan lingkungan strategis.
Ketika kebijakan pimpinan Kementrian PU untuk tidak menyelenggarakan pengembangan sdm bidang PU melalui jalur pendidikan secara mandiri, alternatif penyelenggaraan pendidikan kedinasan sebenarnya sudah tertutup, karena dari ke empat alternatif pendidikan kedinasan tidak ada yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan sdm PU.
Alternatif kerjasama pendidikan yang selama ini telah dilaksanakan oleh Kementrian PU bersama-sama dengan perguruan tinggi sebenarnya sudah menunjukkan efesiensi dan efektifitasnya, dan tidak menimbulkan konflik dengan Kementrian Pendidikan Nasional.
Selama ini tidak ada nota keberatan dari kementrian Pendidikan Nasional terkait dengan penyelenggaraan kerjasama pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementrian PU dengan perguruan tinggi mitra. Apabila hal ini dianggap tidak cukup, untuk memvalidasi jalur kerjasama pendidikan tersebut, secara proaktif dibuat proposal kepada Mendiknas untuk mengkaji sejauh mana penyelenggaraan pendidikan kerjasama dapat ditempuh. Proposal tersebut dapat disiapkan bersama-sama oleh Kementrian PU dan perguruan tinggi mitra.
Evaluasi Hasil Kerjasama Pendidikan
Kerjasama pendidikan Kementrian PU dan perguruan tinggi mitra mampu menjembatani kepentingan akademis dan praktis. Pengalokasian kepentingan antara dua pihak tergantung pada program studinya. Secara rata-rata alokasi kepentingan akademis sekitar 70% – 40%, sedangkan kepentingan praktis antara 30% - 60%. Pelaksanaan kerjasama dilakukan di bawah payung MoU antara Menteri Pekerjaan Umum dengan rektor atau direktur perguruan tinggi.
Perguruan tinggi yang bersangkutan melaporkan MoU ini kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemen Diknas. Berdasarkan payung kerjasama tersebut Pusbiktek dan pengelola kerjasama di masing-masing perguruan tinggi menyepakati kontrak kerjasama penyelenggaraan pendidikan.
Kurikulum program studi dirancang bersama yang melibatkan pemangku kepentingan antara lain: kementrian pembina teknis, asosiasi profesi dan pakar terkait. Kurikulum diimplementasikan dalam proses belajar mengajar sesuai dengan alokasi kepentingan akademis dan praktis yang disepakati. Proses dan hasil implementasi kurikulum dimonitor dan dievaluasi bersama. Dengan demikian lulusan kerjasama pendidikan dapat memenuhi kebutuhan kompetensi yang telah disepakati bersama.
Pembiayaan kerjasama pendidikan tidak seluruhnya dari APBN. Instansi pengutus dan peserta didik secara mandiri memberikan konstribusi pada biaya pendidikan secara keseluruhan. APBN dari Kementrian PU hanya menanggung biaya SPP dan tunjangan pendidikan yang sangat terbatas.
Lulusan kerjasama pendidikan telah bekerja kembali di tempat kerjanya masing-masing.Sebagian besar bekerja sesuai dengan kompetensi yang telah diraihnya. Beberapa lulusan dipindahtugaskan ke bagian lain mengingat kebutuhan sdm aparatur yang berkualitas untuk menunjang sektor lain sangat tinggi.
Program studi kerjasama termasuk dalam program studi khusus (spesialis). Penyelenggaraan kerjasama pendidikan dengan program studi khusus tersebut lebih efisien dibandingkan dengan menyelenggarakan sendiri karena pelaksanaanya mensinergikan berbagai sumber daya pihak-pihak yang bermitra.
Kesimpulan:
1. Kementrian PU masih perlu mengembangkan sdm PU melalui jalur pendidikan
2. Sisa kapasitas alokasi anggaran pengembangan sdm melalui jalur pendidikan sebaiknya dapat dimanfaatkan oleh aparatur terkait dengan bidang PU di daerah.
3. Latar belakang diterbitkannya PP 14/ 2010 adalah untuk menertibkan penyelenggaraan pendidikan kedinasan yang dilakasanakan oleh berbagai kementrian non Kemendiknas.
4. Kementrian PU belum saatnya memilih jalur pendidikan kedinasan karena sampai saat ini belum ada rencana untuk memenuhi kebutuhan kompetensi SDM melalui rekruitmen yang didahului dengan proses pendidikan.
5. Dana APBN dapat dimanfaatkan untuk pengembangan SDM PU melalui jalur pendidikan, tetapi tidak terbatas untuk pendidikan kedinasan saja.
6. Alterantif kerjasama pendidikan yang selama ini telah dirintis oleh Kementrian PU dapat dijadikan alternatif pengembangan SDM PU melalui jalur pendidikan.
7. Sepanjang penyelenggaraan kerjasama pendidikan Kementrian PU dengan perguruan tinggi mitra tidak ada nota keberatan dari Kementrian Pendidikan Nasional.
8. Penyelenggaraan kerjasama pendidikan dengan perguruan tinggi mitra adalah salah satu cara pengembangan sdm PU yang ditempuh pimpinan PU. Berbagai cara telah ditempuh dengan tujuan saling mengisi sehingga kebutuhan SDM PU yang lebih berkualitas dapat dipenuhi.
9. Penyelenggaraan pendidikan kedinasan akan lebih terkendali karena lebih banyak melibatkan sumber daya internal kementrian. Namun efektifitas perlu dikaji kembali karena Kementrian PU tidak disiapkan untuk menyelenggarakan pendidikan secara mandiri.
10. Selama kebijakan Kementrian tidak merekruit pegawai yang disiapkan melalui jalur pendidikan, ke empat alternatif penyelenggaraan pendidikan kedinasan tersebut tidak akan efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan Kementrian PU.
Showing posts with label Pendidikan Kedinasan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan Kedinasan. Show all posts
Saturday, April 10, 2010
Tuesday, January 16, 2007
MENYIKAPI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEDINASAN
ABSTRAK
Tulisan ini membahas bagaimana menyikapi perbedaan persepsi atas substansi pasal pada undang-undang sistem pendidikan nasional tahun 2003 yang mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi kedinasan. Berdasarkan hasil analisis kualitatif dengan mendeskriptifkan pasal-pasal pada undang-undang tersebut yang terkait dengan pendidikan tinggi kedinasan, alternatif penyelenggaraan pendidikan tinggi kedinasan yang dapat dipilih adalah melalui kerjasama kemitraan pendidikan antara departemen pengguna jasa pendidikan dengan perguruan tinggi.
PENDAHULUAN
Sesuai dengan pasal 29 ayat (1) pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen (LPND). Selanjutnya pada pasal yang sama ayat (2) dan (3) dijelaskan fungsi dan cara penyelenggaraan pendidikan kedinasan yaitu untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau LPND yang diselenggarakan melalui pendidikan formal dan nonformal. Walaupun dalam lampiran penjelasan substansi pasal 29 di atas dinyatakan jelas, tetapi pasal tersebut telah menimbulkan polemik diantara pelaku yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi kedinasan (PTK). Masih terjadi perbedaan interpretasi terhadap terhadap substansi pasal tersebut, khususnya antara pembina pendidikan di Departemen Pendidikan Nasional dengan penyelenggara PTK di berbagai departemen dan LPND yang disuarakan melalui Asosiasi Pendidikan Tinggi Kedinasan Indonesia (APTKAI) (Wirjatni, 2004).
Polemik tersebut telah menjadi agenda pembahasan di DPR-RI dan malahan telah menjadi wacana publik setelah dimuat di beberapa harian nasional. Berdasarkan pemberitaan tersebut tampaknya pembina teknis pendidikan lebih mengarah kepada cara penyelenggaraan PTK sedangkan penyelenggara PTK lebih menekankan pada fungsi PTK dalam menunjang SDM di lingkungan kerjanya.
Untuk itu, tulisan ini mencoba untuk membahas beberapa alternatif penyelenggaraan PTK yang masih sesuai dengan jiwa substansi pasal 29 di atas.
LANDASAN PEMBAHASAN
Beberapa pasal dalam Undang – Undang nomor 20 tahun 2003 yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi kedinasan, antara lain sebagai berikut.
1. Pasal 13 ayat (1) menyatakan “jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya”.
2. Pasal 14 menyatakan “jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi”. Dalam ini, PTK merupakan pendidikan tinggi.
3. Pasal 15 menyatakan “jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus”. Penyelenggaraan pendidikan keahlian teknik yang merupakan tugas utama Pusat Pendidikan Keahlian Teknik (Pusdiktek), Badan Pengembangan (BP) SDM, Dep. Kimpraswil dapat dikaitkan dengan pendidikan akademik, profesi dan vokasi.
4. Pasal 19 ayat (1) menyatakan “pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi.
5. Pasal 20 ayat (3) menyatakan “perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
6. Pasal 29 yang khusus mengatur pendidikan kedinasan, isinya sebagaimana dikemukan pada bagian PENDAHULUAN di atas.
7. Pasal 53 ayat ()1 menyatakan “penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan”.
PERMASALAHAN
Masalah yang terjadi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi terkait dengan batasan yang dimuat pada pasal-pasal tersebut di atas antara lain adalah sebagai berikut.
1. Pembina teknis pendidikan beranggapan bahwa lembaga penyelenggara PTK yang saat ini ada di departemen-departemen bukan merupakan badan hukum pendidikan (BHP), sehingga dianggap tidak berhak untuk menyelenggarakan PTK secara mandiri.
2. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 belum cukup memberikan jaminan kesetaraan dalam kemitraan bagi departemen-departemen yang menyelenggarakan kerjasama pendidikan dengan perguruan tinggi dalam rangka meningkatan SDM sesuai dengan bidangnya melalui jalur pendidikan.
RUANG HUKUM YANG TERSEDIA DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEDINASAN
Pendidikan kedinasan yang dimaksud dalam tulisan ini adalah pendidikan tinggi kedinasan. Pendidikan tinggi didefinisikan dalam pasal 19 UU No. 20/ 2003, sedangkan pendidikan kedinasan didefinisikan dalam pasal 29 ayat (1) dan (2). Sesuai dengan fungsi pendidikan kedinasan, pendidikan kedinasan mempunyai dua sifat (Satori, 2004). Pertama bersifat presevice education yaitu untuk mendidik calon pegawai negeri agar dapat memenuhi persyaratan yang berlaku di lembaga atau instansi yang akan dimasukinya. Yang kedua bersifat inservice education yaitu untuk mendidik pegawai yang sudah bekerja agar kompetensinya sesuai dengan bidang tugas dan jabatan yang didudukinya. Pada dasarnya pengadaan dan pengembangan SDM di lingkungan organisasi merupakan kebutuhan sesuai dengan dinamika internal dan tuntutan eksternal organisasi tersebut. Oleh karena itu, pendidikan kedinasan masih tetap dibutuhkan. Namun, setelah berlakunya undang-undang sistem pendidikan nasional tahun 2003, sistem penyelenggaraan pendidikan kedinasan yang selama ini dilaksanakan perlu dikaji kembali.
Sesuai dengan pasal 29 ayat 1, pendidikan kedinasan adalah pendidikan profesi yaitu pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dalam penjelasan pasal 20 dinyatakan hanya pendidikan tinggi yang memenuhi syarat yang dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Persyaratan tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah. Mendahului PP yang akan disiapkan, pasal 29 secara tidak langsung menyatakan bahwa PNS disamakan dengan profesi. Pengembangan peran profesi biasanya dilakukan oleh asosiasi profesi terkait, tetapi sampai saat ini belum pernah terdengar adanya asosiasi PNS.
Dalam beberapa hal, pendidikan kedinasan yang dilaksanakan departemen-departemen berbeda dengan pendidikan profesi kedokteran dan hukum melalui program spesialis dan notariatnya. Perbedaan yang paling jelas dalam hal penggunaan kelulusan program studi, pendidikan kedinasan lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan internal lembaga, sedangkan pendidikan profesi kedokteran dan hukum sekaligus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas. Oleh karena itu penyelenggaraan pendidikan profesi kedokteran dan hukum melibatkan asosiasi profesi terkait.
Terkait dengan pasal 13 ayat 1, penyelenggaraan PTK merupakan jalur pendidikan formal, yaitu jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang. Sesuai dengan pasal 53, jalur pendidikan formal harus dilaksanakan oleh BHP. Dalam struktur organisasi departemen, BHP merupakan unit kerja eksternal. Pelaksanaan tugas dan fungsi BHP secara hukum di luar kendali pimpinan departemen. Keterlibatan departemen hanya sebatas pembinaan melalui penempatan pejabat departemen di BHP. Perencanaan dan program BHP tidak lagi masuk dalam lingkup tugas dan fungsi departemen yang dilaksanakan melalui biro atau bagian perencanaan, program dan anggaran. Pada dasarnya BHP dituntut mandiri yang dapat langsung berhubungan dengan dengan seluruh lembaga terkait tanpa melalui pimpinan departemen.
Kemandirian menuntut BHP untuk dapat memenuhi sendiri atas kebutuhan anggaran untuk melaksanakan program dan kegiatannya. BHP berbentuk perguruan tinggi negeri mendapatkan anggaran pemerintah di bawah pengendalian Departemen Pendidikan Nasional. Namun, BHP yang khusus menyelenggarakan PTK (BHP-PTK) belum tentu dapat memperoleh anggaran pemerintah melalui departemen yang terkait dengan bidang kedinasannya. Apabila pembiayaan program dan kegiatan BHP-PTK seluruhnya berasal dari peserta didik, BHP ini menjadi tidak berbeda dengan perguruan tinggi swasta. BHP-PTK swasta ini harus mampu bersaing dengan BHP lainnya baik dari negeri maupun swasta. Persaingan menjadi tidak sehat karena keterbatasan input peserta didik yang hanya berasal dari dinas-dinas atau instansi terkait. Jadi dapat diperkirakan eksistensi BHP-PTK swasta ini tidak akan berumur panjang.
Untuk memperluas pangsa input peserta didik, beberapa PTK dapat bergabung membentuk satu BHP-PTK swasta. Dengan karakteristik masing-masing departemen yang berbeda, proses penggabungan tersebut bukan hal yang mudah dan diperkirakan akan semakin menjauhkan keterkaitan departemen dengan BHP-PTK gabungan tersebut.
Dengan demikian, pelaksanaan pasal 13 (1), 29 (1) dan pasal 53 untuk dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi kedinasan secara mandiri sulit dilaksanakan. Dengan kata lain perlu dikembangkan alternatif kerjasama kemitraan antara departemen yang membutuhkan jasa pendidikan dengan perguruan tinggi yang sesuai.
Di dalam undang-undang sistem pendidikan nasional tahun 2003 belum ada pasal-pasal yang mengatur kerjasama kemitraan dalam penyelenggaraan pendidikan. Karena pemenuhan kebutuhan SDM melalui pendidikan kedinasan tidak dapat ditunda, pengembangan kerjasama pendidikan berdasarkan pada pemahaman karakteristik pendidikan kedinasan. Professor Dr. H. Djam’an Satori, MA dalam acara diskusi “Pengaruh UU Sisdiknas pada Pendidikan Profesional” di Kampus Pusdiktek, menyatakan pengembangan SDM kedinasan harus dilakukan by design sesuai dengan perencanaan pengembangan organisasi (nomothetic decision), dan tidak dilakukan hanya semata-mata atas pertimbangan individu masing-masing pegawai (ideographic decision). Selanjutnya beliau menyarankan pendekatan sistem penyelenggaraan pendidikan kedinasan berikut.
PROSES
INPUT
OUTPUT
SPEC. 1
Potensi Umum
Karakteristik
Kepribadian
SPEC. 2
Kurikulum
Sumberdaya Pendidikan
SPEC. 3
Standar Kompetensi
VISI DAN MISI INSTITUSI PENYELENGGARA
ORGANIZATIONAL DESIGN
JOB STRUCTURE
JOB ANALYSIS:
(Job Description, Job Specification, Man Specification)
Diagram 1: Karateristik Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Kedinasan
(Sumber: Satori, 2004)
Kerjasama kemitraan penyelenggaraan pendidikan kedinasan mengacu pada sistem di atas, perlu dilakukan melalui:
1. Tata kerja ‘corporate organization’ . yaitu tata kerja yang bersifat fungsional , konsultatif, kemitraan, dan koordinatif dalam pengambilan keputusan dan pengaturan komitmen terhadap pelaksanaannya yang melibatkan seluruh pelaku pendidikan terkait. Oleh karena itu tata kerja corporate organization perlu didukung jejaring kerja.
2. Power/ resource sharing, tidak terbatas pada sumber pendanaan, tetapi mencakup pemikiran dan penyusunan konsep penyelenggaraan termasuk kurikulum.
3. Pelaksanaan quality assurance dengan memperhatikan ketentuan akreditasi dan standar kompetensi.
Sejak tahun 1998, pendekatan penyelenggaraan pendidikan kedinasan oleh Departemen Kimpraswil melalui Pusat Pendidikan Keahlian Teknik yang berada di bawah Badan Pengembangan SDM, telah diubah dari pendekatan penitipan peserta didik menjadi pendekatan kerjasama kemitraan dengan perguruan tinggi nasional. Mengacu pada PP 60/ 1999, sebutan untuk seluruh jenjang program studi adalah pendidikan profesional. Namun, UU 20/ 2003 tidak lagi menjelaskan terminologi pendidikan profesional. Penyebutan program studi kerjasama kemitraan Pusdiktek dengan perguruan tinggi masih mengalami kesulitan. Penerapan pasal 20 dengan menyebutkan pendidikan kerjasama di Pusdiktek adalah pendidikan profesi atau vokasi kurang tepat, karena kerjasama pendidikan mencakup jenjang diploma (vokasi) dan magister (setara dengan profesi). Oleh karena itu masih diperlukan dukungan pengaturan agar realisasi UU 20/ 2003 melalui penyelenggaraan pendidikan kerjasama kemitraan dapat dipayungi untuk lebih menjamin kesetaraan dalam kemitraan.
KESIMPULAN
Penyelenggaraan pendidikan kedinasan masih diperlukan untuk memenuhi pengembangan SDM kedinasan yang dilakukan secara dinamis sesuai dengan perencanaan organisasi. Salah satu alternatif penyelenggaraan PTK yang sesuai dengan ketentuan undang-undang sistem pendidikan nasional tahun 2003 adalah melalui kerjasama pendidikan kemitraan dengan perguruan tinggi yang sesuai. Agar pelaksanaan kerjasama dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif, perlu didukung landasan hukum yang dituangkan dalam pasal-pasal peraturan pemerintah yang saat ini sedang disiapkan.
Pustaka:
1. Undang – Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Satori, Djam’an, Prof. DR., M.A., 2004, makalah pada diskusi Pengaruh Undang-Undang 20 Tahun 2003 terhadap Pendidikan Kedinasan.
3. Wirjatmi, Endang Tri L, DR, M.Si., 2004, Penyelenggaraan Pendidikan Kedinasan STIA-LAN, makalah pada diskusi Pengaruh Undang-Undang 20 Tahun 2003 terhadap Pendidikan Kedinasan.
* Ir. Yaya Supriyatna, M.Eng.Sc sekarang menjabat Kepala Bidang Teknik Pendidikan, Pusdiktek, BPSDM.
Tulisan ini membahas bagaimana menyikapi perbedaan persepsi atas substansi pasal pada undang-undang sistem pendidikan nasional tahun 2003 yang mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi kedinasan. Berdasarkan hasil analisis kualitatif dengan mendeskriptifkan pasal-pasal pada undang-undang tersebut yang terkait dengan pendidikan tinggi kedinasan, alternatif penyelenggaraan pendidikan tinggi kedinasan yang dapat dipilih adalah melalui kerjasama kemitraan pendidikan antara departemen pengguna jasa pendidikan dengan perguruan tinggi.
PENDAHULUAN
Sesuai dengan pasal 29 ayat (1) pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen (LPND). Selanjutnya pada pasal yang sama ayat (2) dan (3) dijelaskan fungsi dan cara penyelenggaraan pendidikan kedinasan yaitu untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau LPND yang diselenggarakan melalui pendidikan formal dan nonformal. Walaupun dalam lampiran penjelasan substansi pasal 29 di atas dinyatakan jelas, tetapi pasal tersebut telah menimbulkan polemik diantara pelaku yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi kedinasan (PTK). Masih terjadi perbedaan interpretasi terhadap terhadap substansi pasal tersebut, khususnya antara pembina pendidikan di Departemen Pendidikan Nasional dengan penyelenggara PTK di berbagai departemen dan LPND yang disuarakan melalui Asosiasi Pendidikan Tinggi Kedinasan Indonesia (APTKAI) (Wirjatni, 2004).
Polemik tersebut telah menjadi agenda pembahasan di DPR-RI dan malahan telah menjadi wacana publik setelah dimuat di beberapa harian nasional. Berdasarkan pemberitaan tersebut tampaknya pembina teknis pendidikan lebih mengarah kepada cara penyelenggaraan PTK sedangkan penyelenggara PTK lebih menekankan pada fungsi PTK dalam menunjang SDM di lingkungan kerjanya.
Untuk itu, tulisan ini mencoba untuk membahas beberapa alternatif penyelenggaraan PTK yang masih sesuai dengan jiwa substansi pasal 29 di atas.
LANDASAN PEMBAHASAN
Beberapa pasal dalam Undang – Undang nomor 20 tahun 2003 yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi kedinasan, antara lain sebagai berikut.
1. Pasal 13 ayat (1) menyatakan “jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya”.
2. Pasal 14 menyatakan “jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi”. Dalam ini, PTK merupakan pendidikan tinggi.
3. Pasal 15 menyatakan “jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus”. Penyelenggaraan pendidikan keahlian teknik yang merupakan tugas utama Pusat Pendidikan Keahlian Teknik (Pusdiktek), Badan Pengembangan (BP) SDM, Dep. Kimpraswil dapat dikaitkan dengan pendidikan akademik, profesi dan vokasi.
4. Pasal 19 ayat (1) menyatakan “pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi.
5. Pasal 20 ayat (3) menyatakan “perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
6. Pasal 29 yang khusus mengatur pendidikan kedinasan, isinya sebagaimana dikemukan pada bagian PENDAHULUAN di atas.
7. Pasal 53 ayat ()1 menyatakan “penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan”.
PERMASALAHAN
Masalah yang terjadi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi terkait dengan batasan yang dimuat pada pasal-pasal tersebut di atas antara lain adalah sebagai berikut.
1. Pembina teknis pendidikan beranggapan bahwa lembaga penyelenggara PTK yang saat ini ada di departemen-departemen bukan merupakan badan hukum pendidikan (BHP), sehingga dianggap tidak berhak untuk menyelenggarakan PTK secara mandiri.
2. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 belum cukup memberikan jaminan kesetaraan dalam kemitraan bagi departemen-departemen yang menyelenggarakan kerjasama pendidikan dengan perguruan tinggi dalam rangka meningkatan SDM sesuai dengan bidangnya melalui jalur pendidikan.
RUANG HUKUM YANG TERSEDIA DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI KEDINASAN
Pendidikan kedinasan yang dimaksud dalam tulisan ini adalah pendidikan tinggi kedinasan. Pendidikan tinggi didefinisikan dalam pasal 19 UU No. 20/ 2003, sedangkan pendidikan kedinasan didefinisikan dalam pasal 29 ayat (1) dan (2). Sesuai dengan fungsi pendidikan kedinasan, pendidikan kedinasan mempunyai dua sifat (Satori, 2004). Pertama bersifat presevice education yaitu untuk mendidik calon pegawai negeri agar dapat memenuhi persyaratan yang berlaku di lembaga atau instansi yang akan dimasukinya. Yang kedua bersifat inservice education yaitu untuk mendidik pegawai yang sudah bekerja agar kompetensinya sesuai dengan bidang tugas dan jabatan yang didudukinya. Pada dasarnya pengadaan dan pengembangan SDM di lingkungan organisasi merupakan kebutuhan sesuai dengan dinamika internal dan tuntutan eksternal organisasi tersebut. Oleh karena itu, pendidikan kedinasan masih tetap dibutuhkan. Namun, setelah berlakunya undang-undang sistem pendidikan nasional tahun 2003, sistem penyelenggaraan pendidikan kedinasan yang selama ini dilaksanakan perlu dikaji kembali.
Sesuai dengan pasal 29 ayat 1, pendidikan kedinasan adalah pendidikan profesi yaitu pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dalam penjelasan pasal 20 dinyatakan hanya pendidikan tinggi yang memenuhi syarat yang dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Persyaratan tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah. Mendahului PP yang akan disiapkan, pasal 29 secara tidak langsung menyatakan bahwa PNS disamakan dengan profesi. Pengembangan peran profesi biasanya dilakukan oleh asosiasi profesi terkait, tetapi sampai saat ini belum pernah terdengar adanya asosiasi PNS.
Dalam beberapa hal, pendidikan kedinasan yang dilaksanakan departemen-departemen berbeda dengan pendidikan profesi kedokteran dan hukum melalui program spesialis dan notariatnya. Perbedaan yang paling jelas dalam hal penggunaan kelulusan program studi, pendidikan kedinasan lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan internal lembaga, sedangkan pendidikan profesi kedokteran dan hukum sekaligus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas. Oleh karena itu penyelenggaraan pendidikan profesi kedokteran dan hukum melibatkan asosiasi profesi terkait.
Terkait dengan pasal 13 ayat 1, penyelenggaraan PTK merupakan jalur pendidikan formal, yaitu jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang. Sesuai dengan pasal 53, jalur pendidikan formal harus dilaksanakan oleh BHP. Dalam struktur organisasi departemen, BHP merupakan unit kerja eksternal. Pelaksanaan tugas dan fungsi BHP secara hukum di luar kendali pimpinan departemen. Keterlibatan departemen hanya sebatas pembinaan melalui penempatan pejabat departemen di BHP. Perencanaan dan program BHP tidak lagi masuk dalam lingkup tugas dan fungsi departemen yang dilaksanakan melalui biro atau bagian perencanaan, program dan anggaran. Pada dasarnya BHP dituntut mandiri yang dapat langsung berhubungan dengan dengan seluruh lembaga terkait tanpa melalui pimpinan departemen.
Kemandirian menuntut BHP untuk dapat memenuhi sendiri atas kebutuhan anggaran untuk melaksanakan program dan kegiatannya. BHP berbentuk perguruan tinggi negeri mendapatkan anggaran pemerintah di bawah pengendalian Departemen Pendidikan Nasional. Namun, BHP yang khusus menyelenggarakan PTK (BHP-PTK) belum tentu dapat memperoleh anggaran pemerintah melalui departemen yang terkait dengan bidang kedinasannya. Apabila pembiayaan program dan kegiatan BHP-PTK seluruhnya berasal dari peserta didik, BHP ini menjadi tidak berbeda dengan perguruan tinggi swasta. BHP-PTK swasta ini harus mampu bersaing dengan BHP lainnya baik dari negeri maupun swasta. Persaingan menjadi tidak sehat karena keterbatasan input peserta didik yang hanya berasal dari dinas-dinas atau instansi terkait. Jadi dapat diperkirakan eksistensi BHP-PTK swasta ini tidak akan berumur panjang.
Untuk memperluas pangsa input peserta didik, beberapa PTK dapat bergabung membentuk satu BHP-PTK swasta. Dengan karakteristik masing-masing departemen yang berbeda, proses penggabungan tersebut bukan hal yang mudah dan diperkirakan akan semakin menjauhkan keterkaitan departemen dengan BHP-PTK gabungan tersebut.
Dengan demikian, pelaksanaan pasal 13 (1), 29 (1) dan pasal 53 untuk dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi kedinasan secara mandiri sulit dilaksanakan. Dengan kata lain perlu dikembangkan alternatif kerjasama kemitraan antara departemen yang membutuhkan jasa pendidikan dengan perguruan tinggi yang sesuai.
Di dalam undang-undang sistem pendidikan nasional tahun 2003 belum ada pasal-pasal yang mengatur kerjasama kemitraan dalam penyelenggaraan pendidikan. Karena pemenuhan kebutuhan SDM melalui pendidikan kedinasan tidak dapat ditunda, pengembangan kerjasama pendidikan berdasarkan pada pemahaman karakteristik pendidikan kedinasan. Professor Dr. H. Djam’an Satori, MA dalam acara diskusi “Pengaruh UU Sisdiknas pada Pendidikan Profesional” di Kampus Pusdiktek, menyatakan pengembangan SDM kedinasan harus dilakukan by design sesuai dengan perencanaan pengembangan organisasi (nomothetic decision), dan tidak dilakukan hanya semata-mata atas pertimbangan individu masing-masing pegawai (ideographic decision). Selanjutnya beliau menyarankan pendekatan sistem penyelenggaraan pendidikan kedinasan berikut.
PROSES
INPUT
OUTPUT
SPEC. 1
Potensi Umum
Karakteristik
Kepribadian
SPEC. 2
Kurikulum
Sumberdaya Pendidikan
SPEC. 3
Standar Kompetensi
VISI DAN MISI INSTITUSI PENYELENGGARA
ORGANIZATIONAL DESIGN
JOB STRUCTURE
JOB ANALYSIS:
(Job Description, Job Specification, Man Specification)
Diagram 1: Karateristik Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Kedinasan
(Sumber: Satori, 2004)
Kerjasama kemitraan penyelenggaraan pendidikan kedinasan mengacu pada sistem di atas, perlu dilakukan melalui:
1. Tata kerja ‘corporate organization’ . yaitu tata kerja yang bersifat fungsional , konsultatif, kemitraan, dan koordinatif dalam pengambilan keputusan dan pengaturan komitmen terhadap pelaksanaannya yang melibatkan seluruh pelaku pendidikan terkait. Oleh karena itu tata kerja corporate organization perlu didukung jejaring kerja.
2. Power/ resource sharing, tidak terbatas pada sumber pendanaan, tetapi mencakup pemikiran dan penyusunan konsep penyelenggaraan termasuk kurikulum.
3. Pelaksanaan quality assurance dengan memperhatikan ketentuan akreditasi dan standar kompetensi.
Sejak tahun 1998, pendekatan penyelenggaraan pendidikan kedinasan oleh Departemen Kimpraswil melalui Pusat Pendidikan Keahlian Teknik yang berada di bawah Badan Pengembangan SDM, telah diubah dari pendekatan penitipan peserta didik menjadi pendekatan kerjasama kemitraan dengan perguruan tinggi nasional. Mengacu pada PP 60/ 1999, sebutan untuk seluruh jenjang program studi adalah pendidikan profesional. Namun, UU 20/ 2003 tidak lagi menjelaskan terminologi pendidikan profesional. Penyebutan program studi kerjasama kemitraan Pusdiktek dengan perguruan tinggi masih mengalami kesulitan. Penerapan pasal 20 dengan menyebutkan pendidikan kerjasama di Pusdiktek adalah pendidikan profesi atau vokasi kurang tepat, karena kerjasama pendidikan mencakup jenjang diploma (vokasi) dan magister (setara dengan profesi). Oleh karena itu masih diperlukan dukungan pengaturan agar realisasi UU 20/ 2003 melalui penyelenggaraan pendidikan kerjasama kemitraan dapat dipayungi untuk lebih menjamin kesetaraan dalam kemitraan.
KESIMPULAN
Penyelenggaraan pendidikan kedinasan masih diperlukan untuk memenuhi pengembangan SDM kedinasan yang dilakukan secara dinamis sesuai dengan perencanaan organisasi. Salah satu alternatif penyelenggaraan PTK yang sesuai dengan ketentuan undang-undang sistem pendidikan nasional tahun 2003 adalah melalui kerjasama pendidikan kemitraan dengan perguruan tinggi yang sesuai. Agar pelaksanaan kerjasama dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif, perlu didukung landasan hukum yang dituangkan dalam pasal-pasal peraturan pemerintah yang saat ini sedang disiapkan.
Pustaka:
1. Undang – Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Satori, Djam’an, Prof. DR., M.A., 2004, makalah pada diskusi Pengaruh Undang-Undang 20 Tahun 2003 terhadap Pendidikan Kedinasan.
3. Wirjatmi, Endang Tri L, DR, M.Si., 2004, Penyelenggaraan Pendidikan Kedinasan STIA-LAN, makalah pada diskusi Pengaruh Undang-Undang 20 Tahun 2003 terhadap Pendidikan Kedinasan.
* Ir. Yaya Supriyatna, M.Eng.Sc sekarang menjabat Kepala Bidang Teknik Pendidikan, Pusdiktek, BPSDM.
Subscribe to:
Posts (Atom)